Kejati: Perkara penyelewengan voucher BBM belum lengkap

id kejati, kejaksaan tinggi, voucher bbm, dinas kebersihan, dpo, daftar pencarian orang, pembalakan liar

Kejati: Perkara penyelewengan voucher BBM belum lengkap

lambang Kejaksaan tinggi (ANTARA)

Medan (Antarasumsel.com) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penyelewengan voucher Bahan Bakar Minyak Dinas Kebersihan Pemerintah Kota Medan karena dianggap belum lengkap atau P-19.

"Berkas perkara penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) itu, harus dilengkapi oleh penyidik Polda Sumut sehingga dapat diterima kejaksaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Minggu.

Kejati Sumut, menurut dia, mengembalikan berkas perkara atau pelimpahan tahap pertama dari Polda Sumut, untuk segera dilengkapi.

"Kejati Sumut sampai saat ini belum lagi menerima pelimpahan kedua atau berkas perkara tersebut dianggap telah lengkap (P-21)," ujar Sumanggar.

Ia menyebutkan, setelah berkas perkara dugaan penyelewengan voucher itu lengkap, maka Kejati Sumut akan menerimanya beserta enam orang tersangka.

"Kemudian, Kejati Sumut akan secepatnya menyiapkan dakwaan, dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan perkara penyelewengan tersebut," kata juru bicara Kejati Sumut itu.

Sebelumnya, penyidik Tipikor Polda Sumut telah mengirimkan berkas tahap pertama kasus dugaan penyelewengan voucher BBM Dinas Kebersihan Pemkot Medan kepada Kejati Sumut, pada akhir Januari 2017.

Namun oleh Kejati Sumut, dinyatakan tidak lengkap hingga akhirnya dipulangkan kembali ke Polda Sumut. Dalam kasus tersebut, penyidik Tipikor Polda Sumut menetapkan enam tersangka.

Keenam tersangka itu, berinisial HF, Kabid Operasional Dinas Kebersihan Kota Medan, AS, pegawai Dinas Kebersihan, HSP MKHH, dana MI, pegawai honorer Dinas Kebersihan, serta SW karyawan salah satu SPBU di Kota Medan.

Polda Sumut mengklaim, 25 liter jatah BBM jenis Solar untuk setiap truk Dinas Kebersihan Pemkot Kota Medan yang berjumlah 220 unit.

Namun pada praktiknya, Dinas Kebersihan tidak memberikan voucher, melainkan diganti dengan uang tunai senilai Rp100 ribu.

Keenam orang tersangka itu, dijerat melanggar Pasal 12 (e) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.