Menteri Perdagangan canangkan Padang Panjang DTU

id Enggartiasto Lukita, Daerah Tertib Ukur, Menteri Perdagangan, Padang Panjang, Sumatera Barat, Sumbar

Menteri Perdagangan canangkan Padang Panjang DTU

Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita. ((ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Padang Panjang (Antarasumsel.com) - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mencanangkan Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) tahun ini.

"Pencanangan ini ditandai dengan Penandatanganan Komitmen antara Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis dengan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Bali, Jumat (24/2)," kata Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Perdagkop) Padng Panjang Arpan di Padang Panjang, Senin.

Pencanangan DTU dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat konsumen dalam hal jaminan kebenaran hasil pengukuran sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Padang Panjang Sebagai DTU Ia berharap dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dan pengguna serta pemilik alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).

"Dengan dicanangkan sebagai DTU bisa memberikan citra positif bagi Padang Panjang, karena dianggap telah melindungi masyarakatnya dalam hal transaksi perdagangan," ujarnya.

Pencanangan Padang Panjang sebagai DTU tidak bisa dilaksanakan oleh Pemerintah saja, namun lebih kepada dukungan semua pihak.

"Diharapkan dengan pencanangan ini semua stakeholder dapat mendukung dan mensukseskan Padang Panjang sebagai DTU 2017, " kata Arpan.

Ia menyebutkan alat ukur yang dipakai pedagang dan kelompok usaha lainnya jika tidak memiliki alat ukur yang akurat, bisa merugikan pemilik alat ukur dan masyarakat.

"Jika keakuratan alat ukur tidak ada, maka pedagang dan masyarakat atau konsumen pedagang yang menggunakan alat ukur bisa saja dirugikan dari segi jumlah beratnya," ujarnya.

Untuk menjadikan daerah itu tertib ukur, Pemkot Padang Panjang sudah menyiapkan sarana dan prasarana penunjang yang akan dipergunakan.

"Kami ada memiliki mobil tera ulang dua unit dan sepeda motor serta sejumlah saranan penunjang lainnya," sebutnya.

Sedangkan dalam pelaksanaan tera ulang terhadap alat ukur, Pemkot Padang Panjang melakukannnya secara berkala dan sesuai kebutuhan.

"Alat ukur yang ditera tersebut seperti meteran, takaran kering, takaran basah, anak timbangan, timbangan sentisimal, timbangan desimal, timbangan meja, dacin logam, timbangan pegas, neraca, timbangan kuadran atau surat, timbangan cepat, timbangan bobotingsut dan pemaras," jelasnya.

Warga Padang Panjang, Afni Raflis mendukung pencanangan Padang Panjang sebagai DTU oleh pemerintah pusat tersebut.

"Dengan adanya pencanangan ini, kami sebagai konsumen tidak ragu lagi dengan keakuratan alat ukur pada pedagang yang ada di Padang Panjang, sehingga tidak ada yang dirugikan dalam hal ini," katanya.

Selain Padang Panjang, di Indonesia ada lima daerah yang dicanangkan oleh Kementerian Perdagangan sebagai DTU 2017 mulai dari Kota Tangerang, Banten, Kota Denpasar, Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Utara dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.