Simak: Evaluasi oknum polisi rekayasa kasus

id polisi, rekayasa kasus, aktivis anti korupsi, oknum, Solidaritas Independen Mahasiswa, oknum penyidik, polres aceh selatan

Simak: Evaluasi oknum polisi rekayasa kasus

Ilustrasi (ANTARA)

Tapaktuan, Aceh (Antarasumsel.com) -  Solidaritas Independen Mahasiswa Anti Korupsi (SIMAK) meminta Kapolda Aceh dan Komisi Kepolisian Nasional mengevaluasi kinerja oknum penyidik Polres Aceh Selatan, karena diduga merekayasa berkas acara pemeriksaan (BAP) para saksi korupsi.

"Langkah itu penting harus ditindaklanjuti segera, karena dalam mengusut dan menyidik kasus korupsi yang menyeret Tio Achriyat mantan Kadis Perhubungan Komunikasi dan Informatika Aceh Selatan diduga kuat telah terjadi kriminalisasi hukum," kata Koordinator SIMAK Muzirul Qadhi dalam siaran persnya di Tapaktuan, Senin.

Menurutnya, indikasi kuat telah terjadinya kriminalisasi hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan terminal tipe C Labuhanhaji tersebut terlihat jelas dari keterangan-keterangan para saksi saat berlangsungnya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh selama ini.

Buktinya, kata Muzirul, dari 27 orang saksi yang sudah didengarkan keterangannya di persidangan, tidak ada satu saksipun yang memberatkan terdakwa, bahkan 7 orang di antaranya secara jelas sudah mencaput keterangannya dalam BAP.

"Ada saksi yang keterangannya di depan persidangan tidak sesuai dan bertolak belakang dengan BAP kepolisian, sehingga mengindikasikan adanya permainan dan rekayasa di dalam pembuatan BAP. Hal ini harus diperhatikan dan diharapkan menjadi pertimbangan dari pengambil keputusan yakni majelis hakim nantinya," kata dia.

Ia berharap, kasus yang menimpa Tio Achriyat tersebut hendaknya menjadi alasan kuat bagi pihak Kapolda Aceh dan Kompolnas agar dilakukan evaluasi terhadap penegak hukum di Aceh Selatan, sehingga ke depannya tidak semena-mena lagi dalam menjerat masyarakat.

"Sebagai elemen sipil kami berharap agar keadilan ditegakkan, kalau memang ada oknum masyarakat atau pejabat daerah yang benar-benar terbukti bersalah sesuai fakta maka silahkan diproses hukum, demikian juga sebaliknya jika memang tidak terbukti bersalah tolong jangan dikorbankan. Jangan sampai akan ada lagi Tio-Tio berikutnya yang menjadi korban di Aceh Selatan," tegasnya.

Aktivis mahasiswa ini juga mengecam keras terkait adanya dugaan intervensi politik oknum penguasa dalam proses hukum terhadap Tio Achriyat.

"Demi penegakan hukum yang berkeadilan, maka kami mengecam intervensi politik dalam proses hukum terhadap terdakwa. Stop kriminalisasi hukum, jangan sampai hukum dijadikan  jalan tengah oleh penguasa untuk menjatuhkan orang-orang yang dikehendakinya. Hukum wajib berorientasi kepada fakta bukan rekayasa semata, penegakan hukum harus terbebas dari praktek oknum mafia hukum," tegasnya.

Karena itu, ia berharap kepada majelis hakim agar dalam memutuskan perkara nantinya, dapat bertindak seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta yang ada. Hal ini penting agar kejadian yang sama tidak menimpa pihak lainnya dikemudian hari.

"Majelis hakim sebagai perwakilan Tuhan di muka bumi, sangat diharapkan mampu berlaku adil dan objektif serta terbebas dari intervensi pihak manapun dalam memutuskan perkara, karena di tangan para majelis hakim itu lah menentukan nasib dan masa depan seseorang," katanya.

Karena itu, untuk menguatkan keyakinannya dalam memutus perkara, majelis hakim wajib mengacu kepada fakta-fakta yang terungkap selama berjalannya proses persidangan," ujarnya.