Perlunya efek jera bagi pembuang sampah sembarangan

id dilarang buang sampah, hukum, dibuang sembarangna, prilaku masyarakat, jagalah kebersihan, peraturan daerah

Perlunya efek jera bagi pembuang sampah sembarangan

Ilustrasi- Tanda larangan membuang sampah di salah satu jalan umum .(Antarasumsel.com/Feny Selly/Aw)

....Ia berharap diumumkannya pelaku pembuang sampah sembarangan kepada publik dapat memberikan efek jera kepada yang lain sehingga muncul rasa malu membuang sampah sembarangan....
Padang (Antarasumsel.com) - Editiawarman pulang menghadiri pesta pernikahan seorang sahabat, tiba di jalan utama Balai Baru, Kuranji, Padang, Sumatera Barat, Sabtu (18/2) siang. Ia merasa kesal melihat perilaku penumpang minibus hitam yang melaju di depan kendaraannya.

Pria berkaca mata yang menjabat sebagai Camat Padang Utara itu melihat langsung bagaimana sampah kulit jeruk dibuang keluar oleh penumpang minibus lewat jendela mobil.

Spontan Editiawarman memencet klakson mobilnya, namun penumpang mobil yang ada di depan tetap acuh dan terus membuang kulit jeruk di sepanjang jalan yang dilewati.

Setelah mengklakson dan memberi isyarat dengan menghidupkan  lampu depan mobil  tidak ada tanggapan, ia akhirnya mendahului kendaraan tersebut dan berhenti di depannya kemudian bergegas turun menemui sopirnya.

Dengan sopan mantan Sekretaris Camat Koto Tangah itu  menangkupkan 10 jari tangan di dada sebagai simbol penghormatan kemudian mengucapkan salam kepada pengemudi mobil hingga kaca pintu depan pun dibuka.

"Assalamualaikum mohon izin bapak, tadi saya lihat anak kita buang sampah jeruk ke luar mobil mohon jangan terulang lagi mari jaga kebersihan kota," katanya kepada pengendara.

Ia pun mengingatkan jika diberlakukan Perda Nomor 21 tahun 2012 maka perilaku membuang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi Rp5 juta atau kurungan maksimal tiga bulan penjara.

Begitu Edi melihat ke bangku tengah untuk mencari tahu siapa yang membuang sampah kulit jeruk ia kaget karena dugaannya meleset. "Rupanya di bangku tengah itu bukan anak-anak, melainkan ibu-ibu cantik separuh baya dengan setelan kebaya pulang pesta perkawinan," katanya menceritakan.

Ia menyayangkan ternyata penampilan yang dimiliki tidak berbanding lurus dengan etika dan pemahaman akan pentingnya menjaga kebersihan.

"Tidakah mereka bisa sedikit berempati dengan petugas kebersihan yang saban hari berkutat untuk membersihkan kota ini," ujarnya menyampaikan kekecewaan.

Namun sopir kendaraan tersebut kemudian tersenyum  dan dengan ekspresi sedikit  malu ia mengganggukan kepada sembari berkata "ya pak".

Sopir kendaraan itu pun berlalu tanpa ada kata penyesalan atau ucapan maaf karena penumpangnya telah membuang sampah ke jalan raya.

Dalam rangka menertibkan perilaku warga yang membuang sampah sembarangan, Pemerintah Kota Padang bersama DPRD telah menerbitkan Perda nomor 21 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah yang resmi berlaku sejak 1 Januari 2015.

Pada Perda tersebut dinyatakan siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan hukuman tindak pidana ringan berupa kurungan tiga bulan atau denda Rp5 juta.

Selain itu Wali Kota Padang Mahyeldi juga telah mengeluarkan intruksi nomor 660/12.76/PK2L-BPDL/2015 yang meminta setiap camat dan lurah ikut bertanggung jawab dengan kebersihan di wilayah masing-masing.

Akan tetapi berdasarkan data yang dihimpun dari Satpol PP Kota Padang sebanyak 256 orang ditemukan membuang sampah sembarangan atau  melanggar Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah sejak pertengahan 2015 hingga 2 Maret 2016.

Dari total 256 pelanggar tersebut, 42 orang di antaranya diproses dan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang, sedangkan 214 lainnya diberi teguran serta pembinaan.

    
          Efek Jera
Pemerintah Kota Padang, akan mengumumkan di media massa nama pelaku pembuang sampah sembarang sebagai sanksi sosial dan memberikan efek jera bagi yang lain mulai 1 Maret 2017.

"Siapa saja warga Padang yang terbukti membuang sampah sembarangan akan diumumkan di surat kabar, agar masyarakat umum tahu siapa orangnya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup  Kota Padang, Al Amin.

Ia berharap diumumkannya pelaku pembuang sampah sembarangan kepada publik dapat memberikan efek jera kepada yang lain sehingga muncul rasa malu membuang sampah sembarangan.

Al Amin mengakui  saat ini kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan masih rendah, karena ini salah satu upaya yang dilakukan adalah membangun kesadaran bahwa Padang bersih berkat partisipasi warganya.

"Selama ini yang terjadi seolah-olah kebersihan itu punya pemerintah atau wali kota saja, padahal itu adalah kebutuhan semua pihak yang dapat diwujudkan berkat partisipasi masyarakat," ujar dia.

Ia mengatakan bila diperlukan setiap dua minggu sekali nama pelaku pembuang sampah tersebut diumumkan yang nama-namanya diperoleh dari tim terdiri atas Satpol PP dan bagian hukum Pemkot Padang.

Sementara Wali Kota Padang Mahyeldi  menekankan sikap utama yang harus dimiliki warga Padang adalah merasa terusik jika melihat orang lain membuang sampah sembarangan.

Jadi kalau ada yang membuang sampah sembarang mari bersama-sama kita sadarkan, ini butuh keterlibatan semua pihak, katanya.

Ia mengakui sudah ada aturan hukum serta sanksi bagi yang membuang sampah sembarangan namun yang lebih utama adalah membangun kesadaran mulai dari tingkat individu.

Upaya hukum tetap jalan, tapi yang paling sulit adalah menanamkan kesadaran agar tidak membuang sampah sembarangan, katanya.

Selain pemberian sanksi, Mahyeldi mengatakan pihaknya juga memberikan penghargaan kepada mereka yang dinilai peduli kebersihan.

Tujuannya adalah bagaimana Padang bersih dari sampah dan hadir perilaku bersih pada setiap warga.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang dalam satu hari volume sampah di kota itu mencapai 450 hingga 600 ton.

Seluruh sampah tersebut, diangkut oleh 35 armada dump truck dan truk kontainer ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Dingin, Kecamatan Koto Tangah.

Pada 2016 Pemerintah Kota Padang, juga telah merekrut 350 relawan kebersihan sebagai motivator kedisiplinan dan mendorong perilaku bersih, tertib, dan indah.

Relawan bertugas mensosialisasikan pengelolaan sampah yang baik dan terpadu kepada masyarakat.