Manado (Antarasumsel.com) - Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Manado (Unima) Ari Kawulur mengatakan perlu adanya peraturan daerah (Perda) dalam mengatur usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Provinsi Sulawesi Utara.
"Saya mengimbau bahwa pemerintah daerah harus membuat Perda atau pihak eksekutif mengeluarkan (Pergub). Regulasi seperti ini dimaksudkan menggiring pengembangan UMKM," kata Ari di Manado, Rabu.
Dia mengatakan sebab ini bukan hanya tugas dari Dinas Koperasi dan UMKM Sulut tetapi banyak pihak yang harus berkolaborasi untuk menuntun pelaku UMKM bisa berkembang.
Oleh karena itu, katanya, pembuatan Perda ini diharapkan dapat memberikan tanggungjawab pada beberapa dinas dan lembaga terkait mengenai pengembangan UMKM. Misalnya Dinas Pariwisata untuk mempromosikan produk UMKM,
Dia mengatakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) juga perlu untuk mengatur regulasi penjualan produk. Serta perbankan dan organisasi lainya yang dapat memberikan pinjaman dana dengan bunga ringan.
Sebab dibeberapa daerah sudah memberlakukan hal seperti ini, dan sudah terbukti dengan kemajuan UMKM seperti daerah Bali.
Kita perlu peraturan yang mengikat agar industri kecil kita bisa maju,¿ ujarnya.
Sebab Sulut punya banyak potensi untuk mengembangkan industri keratif tapi hingga saat ini tidak banyak yang menonjol dari daerah.
Berita Terkait
Pemkot Pagaralam tingkatkan sektor pariwisata melalui UKM
Kamis, 14 Maret 2024 12:02 Wib
Musi Rawas rangkul UKM untuk hasilkan produk lokal unggulan
Minggu, 18 Februari 2024 23:27 Wib
Sebanyak 720 UKM Muba peroleh bantuan tambahan modal
Jumat, 16 Februari 2024 9:07 Wib
UMKM di Ogan Komering Ulu peroleh bantuan mesin jahit
Selasa, 9 Januari 2024 12:36 Wib
Diskop UKM OKU dorong pelaku usaha miliki sertifikat halal
Kamis, 14 Desember 2023 8:28 Wib
Pemkab OKU bantu peralatan usaha bagi UMKM
Sabtu, 2 Desember 2023 20:10 Wib
Menkop UKM: TikTok boleh merger asal tidak lakukan "predatory pricing"
Selasa, 28 November 2023 15:19 Wib
UMKM di OKU peroleh pelatihan kelola usaha makanan sehat
Kamis, 23 November 2023 19:06 Wib