Lembaga pemasyarakatan Sumsel masih kelebihan penghuni

id lembaga pemasarakan, lapas, penghuni, kelebihan penghuni, over kapasitas

Lembaga pemasyarakatan Sumsel masih kelebihan penghuni

Warga binaan di Lapas Wanita Kelas I Palembang. (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Lembaga Pemasyarakatan di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan masih mengalami kelebihan penghuni dari kapasitas daya tampung yang tersedia.

"Sebagai gambaran, berdasarkan data sekarang ini di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang dihuni 1.000 lebih narapidana padahal kapasitas daya tampungnya hanya 540 orang," kata Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Sumatera Selatan Sudirman Daman Hury di Palembang, Selasa.

Dia menjelaskan, kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan cabang rutan di wilayah provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota ini secara umum mengalami kelebihan penghuni karena ruang tahanan yang ada tidak seimbang dengan jumlah narapidana yang dibina.

Selain lapas dan rutan di Palembang, beberapa tempat lainnya yang mengalami kelebihan penghuni seperti Lapas Kelas II A Lubuklinggau yang memiliki daya tampung hanya untuk 605 orang mengalami kelebihan penghuni hingga 100 persen.

Melihat kondisi lapas dan rutan di wilayah kerja Kanwil Kemkumham Sumsel yang mencapai 20 unit itu secara umum mengalami kelebihan penghuni, pihaknya berupaya melakukan berbagai upaya agar kondisi tersebut tidak enimbulkan masalah atau keributan.

Untuk mengatasi masalah kelebihan penghuni di lapas dan rutan di provinsi berpenduduk sekitar 8,6 juta jiwa ini, pihaknya berupaya mengoptimalkan ruang tahanan dengan melakukan pengaturan jumlah penghuni dan menyelesaikan secara cepat setiap permasalahan atau keluhan warga binaan.

Selain mengoptimalkan ruang tahanan yang ada untuk melakukan pembinaan para narapidana atau warga binaan, pihaknya berupaya membangun beberapa lapas dan rutan baru, kata dia pula.