Warga Pariaman keluhkan pemakaian jalan untuk pesta

id badan jalan, pesta, hajatan warga, pesta pernikahan, akses jalan utama

Warga Pariaman keluhkan pemakaian jalan untuk pesta

Iluatrasi. (Antarasumsel.com/Feny Selly/Aw)

Pariaman, Sumbar (Antarasumsel.com) - Sejumlah masyarakat di Kota Pariaman, Sumatera Barat, mengeluhkan pemakaian badan jalan untuk penyelenggaraan pesta pernikahan atau hajatan oleh warga setempat di kota itu, karena sering menyebabkan kemacetan panjang.

Warwan (33) warga Kecamatan Pariaman Tengah, Selasa mengaku sangat kecewa dengan terganggunya akses jalan utama karena ditutup saat penyelenggaraan pesta pernikahan.

"Sebagai contoh pesta pernikahan di Desa Mangguang, Kecamatan Pariaman Utara yang menutup habis satu jalur jalan utama," kata dia.

Sebagai pengguna jalan raya, ujarnya, masyarakat sangat terganggu karena satu jalur jalan ditutup habis sehingga bisa menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Jalan raya tersebut merupakan fasilitas umum dan merupakan hak semua pengguna jalan. Oleh sebab itu ia meminta pemerintah daerah lebih mengutamakan kepentingan bersama.

Tomi Syamsuar (37) pengguna jalan lainnya juga mengeluhkan seringnya penutupan akses jalan raya untuk kepentingan pribadi.

Selain mengganggu kenyamanan lalu lintas, menurut dia, penutupan badan jalan satu jalur juga berimbas kepada perekonomian masyarakat setempat.

Ia mengatakan lokasi pesta menjadi persoalan utama dalam pelaksanaan hajatan di kota itu, maka pemerintah diharapkan mencarikan alternatif seperti membangun gedung serba guna, sehingga tidak mengganggu kepentingan umum.

Selain itu Dinas Perhubungan juga perlu menyiapkan beberapa personel di lokasi pesta, agar arus lalu lintas dapat berjalan lancar.

Ia menambahkan sebagai kota kecil yang telah beberapa kali menerima penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) seharusnya bisa meminimalisir persoalan tersebut.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan setempat, Yota Balad mengatakan pihaknya sama sekali tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk menggunakan badan jalan secara menyeluruh.

"Mekanismenya aparatur desa atau kelurahan mengajukan permohonan kepada Dishub, kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian, dalam izin yang diberikan tersebut tetap tidak dibenarkan menggunakan badan jalan secara penuh," kata dia.

Hal tersebut ujar dia, telah diatur dalam Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Meskipun demikian pihaknya tidak menampik masih menemui masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membandel terhadap imbauan dan rekomendasi tersebut.

         Terkait bantuan personel di lokasi pesta, ia mengatakan dinas terkait sama sekali tidak memiliki kewajiban untuk hal itu.

"Namun apabila diminta dan personel mencukupi, maka akan dibantu langsung untuk kelancaran lalu lintas," ujar dia.