Pemkot Palembang targetkan PAD reklame Rp16,6 Miliar

id Sulaiman Amin, Pendapatan Asli Daerah, pad, reklame, Kota Palembang, menyalahi aturan, baliho, billboard, banner, papan nama, neon box,

Pemkot Palembang targetkan PAD reklame Rp16,6 Miliar

Sulaiman Amin . ( Antarasumsel.com/Feny Selly/den)

Palembang (Antarasumsel.com) - Pemerintah Kota Palembang menargetkan Pendapatan Asli Daerah dari pajak reklame sebesar Rp16,6 miliar pada 2017 dengan mengoptimalkan penertiban di ruas jalan utama.

Asisten I Pemkot Palembang Sulaiman Amin di Palembang, Senin, mengatakan, sejumlah reklame baik baliho, billboard, banner hingga papan nama dan neon box yang ada di ruas jalan utama di pusat kota diketahui banyak menyalahi aturan.

"Mulai dari izin, hingga lokasi terindikasi melanggar Perda dan akan ditertibkan," kata dia.

Ia mengatakan, reklame yang melanggar Perda ini kemungkinan besar bisa terpajang di ruas jalan utama karena ulah oknum PNS.

"Kami tidak akan mengungkit yang lama, penertiban ini untuk menindaklanjuti sidak dilakukan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda telah menemukan 16 titik billboard melanggar Perda," kata dia.

Pemkot juga berharap pengelola reklame (swasta) dapat membantu menciptakan lingkungan Palembang yang lebih tertib, bersih dan tertata dengan baik.

"Dukungan dari pengelola videotron juga diharapkan oleh Pemkot Palembang, termasuk yang berdiri di tempat tidak diperbolehkan Perda Nomor 7 tahun 2010, seperti di trotoar memang dikhususkan untuk pejalan kaki," kaa dia.

Pengelola diharapkan dapat sukarela memindahkan lantaran tingkat kesulitan dan biaya yang dibutuhkan cukup besar apabila ditanggung oleh Pemkot.

Kasi Bangunan Gedung Bidang Tata Bangunan Dinas PUPR Dedianto menjelaskan pemkot segera merampungkan pendataan jumlah reklame yang tidak sesuai izin, melewati masa berlaku, penempatan tidak sesuai izin ini.

Kasubbid Hotel, Air Tanah dan Reklame Dispenda Kota Palembang Bertha Yudha mengatakan terdapat ratusan juta potensi pendapatan jika penertiban reklame dilakukan secara menyeluruh.

"Jika ini berdampak positif, ke depan pemkot tidak menutup kemungkinan untuk menaikkan tarif dari reklame yang ada dan telah memiliki izin saat ini," kata dia.

Pemkot menunjuk pada Provinsi Lampung, untuk sebuah papan nama toko, pemerintah mengutip pajak Rp540 ribu. Sementara Palembang, kota yang terbilang lebih maju hanya memungut sekitar Rp250 ribu.

"Target kami di tahun 2017 bisa tembus Rp16,6 miliar dari reklame. Akan ada wacana menaikkan tarif, namun masih dalam pembahasan berapa idealnya agar tidak membebankan pengelola (swasta)," kata dia.