Pemkot Palembang evaluasi pelayanan administrasi terpadu kecamata

id pelayanan publik, Sekda Palembang, Harobin Mastofa, Pemerintah Kota Palembang, pelayanan administrasi terpadu, meningkatkan pelayanan publik,

Pemkot Palembang evaluasi pelayanan administrasi terpadu kecamata

Harobin Mustafa. (Antarasumsel.com/Yudi Abdullah)

Palembang (Antarasumsel.com) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, terus melakukan evaluasi pelayanan administrasi terpadu kecamatan untuk meningkatkan pelayanan publik yang baru dikenalkan kepada masyarakat pada Maret 2016 itu.

"Pelayanan publik yang tergolong baru itu masih terdapat beberapa hal yang perlu dibenahi, untuk mengetahui apa saja yang belum berjalan dengan baik dan masih dikeluhkan masyarakat perlu dilakukan evaluasi secara rutin," kata Sekda Palembang Harobin Mastofa, di Palembang, Kamis.

Dia menjelaskan, Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) sekarang ini telah diterapkan di seluruh wilayah atau 16 kecamatan di kota ini.

Program pelayanan Paten itu diterapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) No.54 Tahun 2015 tentang pelimpahan sebagian kewenangan pemerintah dari Wali Kota kepada Camat.

Berdasarkan Perwali itu ada sembilan kewenangan dilimpahkan kepada Camat yakni penerbitan surat izin usaha perdagangan mikro dan kecil, tanda daftar perusahaan mikro dan kecil, izin gangguan ringan, izin pemakaman, izin pemotongan hewan.

Kemudian izin operasional salon kecantikan, izin operasional pemangkas rambut, serta izin operasional panti pijat urut tradisional, dan izin reklame insidentil.

Masyarakat yang akan mengurus perizinan tersebut bisa lebih mudah karena cukup mengajukan permohonan melaui Kantor Kecamatan terdekat tempat tinggal atau lokasi usaha, katanya.

Menurut dia, untuk memaksimalkan pelayanan tersebut, selain melakukan evaluasi untuk perbaikan, pihaknya juga berupaya terus mensosialisasikan Pelayanan Paten kepada warga kota sehingga benar-benar diketahui dan dipahami pelayanan yang tergolong baru itu.

Sesuai ketentuan, warga kota yang akan melakukan kegiatan tertentu atau membuka usaha wajib memiliki izin agar kegiatan yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah, kata Harobin.