Peran penting `justice collaborator` ungkap korupsi Banyuasin

id Zulfikar Muharrami, Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian, aparat penegak hukum, justice collaborator, ruang sidang, Pengadilan Tipikor,

Peran penting `justice collaborator` ungkap korupsi Banyuasin

Zulfikar, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang. (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/dol/17) ()

Palembang (Antarasumsel.com) - Suara Zulfikar Muharrami, pengusaha yang didakwa menyuap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, terdengar lantang ketika memberikan keterangan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (26/1).

Setiap pertanyaan yang dilontarkan anggota majelis hakim kepadanya pada sidang dengan terdakwa Yan Anton Ferdian, selalu dijawab Zulfikar dengan nada suara tegas tanpa berbelit-belit.

Ia lempang saja bercerita mengenai setoran `fee` proyek yang diberikannya ke sejumlah orang dekat bupati yang mengatasnamakan suruhan bupati, termasuk mengakui bahwa uang yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 September 2016 merupakan miliknya.

Keputusan Direktur CV Putera Pratama ini menjadi "justice collaborator" atas kasus tersebut telah membuka tabir mengenai siapa saja yang menerima suap terkait proyek di Diknas Kabupaten Banyuasin.

"Kasus ini menjadi terang benderang berkat anda (Zulfikar, red). Anda harus yakin bahwa sesudah kesulitan pasti ada kemudahan," kata anggota majelis hakim Paluko Hutagalung kepada Zulfikar saat menjadi saksi pada sidang bupati Yan Anton.

Zulfikar merupakan saksi kunci setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kediaman bupati di Palembang pada 4 September 2016. Saat itu, bupati berusia 33 tahun ini menerima kuitansi bukti pelunasan pembayaran haji ONH plus Rp531.031.000 atas nama dirinya dan keluarga yang diserahkan Kirman (pengusaha sekaligus kurir).

Dalam OTT itu, KPK juga menyita uang Rp620 juta yang merupakan uang milik Abi Hasan (Kadis PU Cipta Karya) yang berada di tangan Kirman.

Perlu diketahui bahwa dalam OTT itu, Zulfikar tidak berada di lokasi tapi ia mengakui bahwa uang yang diserahkan itu merupakan miliknya. Pengusaha asal Jakarta ini mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan bupati tapi selalu berhubungan dengan Sutaryo (Kasi Diknas Banyuasin) dan Merki Barki (Kadisdik Banyuasin 2013-2015) serta Umar Usman (Kadisdik Banyuasin 2016).

Zulfikar mengakui telah memberikan uang senilai Rp1 miliar ke Sutaryo (kasi Diknas Pendidikan Banyuasin) untuk ijon agar mendapatkan proyek pengadaan barang pada 2017.

Bukan hanya mengungkap setoran `fee` yang tertangkap tangan oleh KPK, Zulfikar juga mau mengungkapkan tindak pidana korupsi yang dilakukannya sejak 2014 hingga 2016, yang menyeret sejumlah orang.

"Total pemberiannya mencapai Rp7,3 miliar (termasuk Rp1 miliar yang tertangkap tangan KPK," kata Zulfikar di persidangan.

JPU Feby Dwiyandospendy mengatakan lantaran menjadi justice collaborator itu membuat Zulfikar hanya dituntut dua tahun penjara dari ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Zulfikar mengajukan diri menjadi justice collaborator atas kasus tersebut dan disetujui KPK pada 17 Januari 2016. Justice Collaborator dimaknai sebagai seorang pelaku tindak pidana tertentu, tetapi bukan pelaku utama, yang mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan.

"Terdakwa tidak hanya mengungkap mengenai kasus suap Rp1 miliar yang terkena operasi tangkap tangan KPK, tapi juga mengungkapkan pemberian lain pada tahun-tahun sebelumnya yang tidak diketahui oleh tim penyidik," ungkapnya.

Salah satunya keterangan terdakwa yang menjadi penting bagi penyidik KPK yakni adanya penyerahan uang Rp2 miliar ke Ketua DPRD setempat Agus Salam pada 2014 untuk mendapatkan proyek pengadaan pada 2015.

Begitu pula mengenai penyerahan uang sebesar Rp3,6 miliar ke Sutaryo pada awal 2014 untuk mendapatkan proyek pengadaan tahun 2015. Pemberian uang tersebut sesuai kesepakatan antara dirinya dan pemkab yakni menyediakan fee sebesar 20 persen dari total proyek.

Khusus pemberian ke Ketua DPRD Agus Salam sebesar Rp2 miliar, hal ini juga diperkuat oleh keterangan saksi yakni Merki Bakri (Kadisdik Banyuasin). Merki mengaku diperintahkan bupati untuk mencarikan uang dalam rangka meloloskan APBD Banyuasin.

Kemudian pada 2016, Zulfikar mengungkapkan dirinya kembali dimintai uang oleh Sutaryo yakni tepatnya pada bulan Juni untuk keperluan Lebaran sebesar Rp250 juta.

Saat itu Zulfikar tidak mengetahui uang Lebaran itu akan diserahkan kepada siapa. Namun belakangan diketahui berdasarkan keterangan saksi Merki Bakri bahwa uang tersebut sebagai THR oknum pejabat Polda Sumsel.

Selain itu, Zulfikar juga mengungkapkan menyerahkan uang senilai Rp500 juta pada 28 Juli 2016 kepada Sutaryo. Ketika itu Sutaryo menghubungi dirinya untuk meminjam uang terkait perintah bupati untuk menyelesaikan persoalan ditahannya Merki Bakri di Polda Sumsel.

Merki ditahan terkait laporan Reza Pahlevi mengenai sengketa `fee` proyek. Lantaran bupati khawatir tindakan korupsi berupa pemberian `fee` di lingkungan Diknas Banyuasin bakal terungkap, akhirnya meminta Sutaryo mencarikan dana untuk diberikan ke Riza Pahlevi.

Zulfikar mengungkapkan bahwa dirinya dihubungi Sutaryo lalu menyerahkan uang Rp500 juta. Uang tersebut kemudian diambil Rustami (Kabag Rumah Tangga Pemkab) dan Kirman (pengusaha, kurir kepercayaan bupati) untuk diserahkan ke Riza Pahlevi di area parkir Palembang Icon Mal.

Terakhir, Zulfikar `blak-blakan` terkait uang suap yang diberikan ke bupati senilai Rp1 miliar yang kemudian terkena OTT KPK.

Zulfikar mengungkapkan bahwa dirinya dihubungi Sutaryo untuk menyediakan dana senilai Rp1 miliar untuk kebutuhan bupati menunaikan ibadah haji.

Atas tindakan penyuapan itu dan menjadi justice collaborator, Zulfikar dituntut JPU KPK hukuman dua tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurangan.

JPU Feby Dwiyandospendy mengatakan berkat pengungkapan yang dilakukan Zulfikar, tim penyidik KPK mulai menginvetarisir pihak-pihak yang terlibat korupsi di Diknas Banyuasin.

"Yang jelas akan ditelurusi semua, bisa jadi ada terdakwa baru," kata dia.



Justice Collaborator

Istilah justice collaborator mulai dikenal masyarakat dalam beberapa tahun terakhir setelah sejumlah orang yang terkena operasi tangkap tangan KPK mengajukan diri untuk bersedia mengungkapkan perkara yang membelit mereka.

Secara yuridis dapat diketahui menurut surat edaran Mahkamah Agung tahun 2011 tentang perlakuan justice collaborator yang dimaknai sebagai seorang pelaku tindak pidana tertentu, tetapi bukan pelaku utama yang mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan.

Namun dalam surat keputusan bersama antara lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK), Kejaksaan Agung, Polri, KPK dan MA, justice collaborator adalah seorang saksi yang juga seorang pelaku, namun bersedia bekerja sama dengan penegak hukum dalam rangka membongkar suatu perkara.

Pelaku juga bersedia mengungkap aset hasil kejahatan korupsi apabila aset itu ada pada dirinya.

Peranan tersangka yang menjadi justice collaborator itu dalam prosesnya sudah banyak diterapkan, contohnya dalam kasus wisma atlet dengan terdakwa Nazarudin sebagai justice collaborator.

Pakar hukum Universitas Sumatera Utara Dr Pedastaren Tarigan mengatakan, justice collaborator sangat tepat diterapkan penegak hukum dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi dan kejahatan yang terorganisir lainnya yang merugikan keuangan negara.

"Jadi, pihak penegak hukum yang menawarkan justice collaborator terhadap seorang tersangka untuk membongkar aktor korupsi lainnya dalam kejahatan, ini dinilai suatu langkah yang maju dalam penegakan hukum," katanya.

Terobosan hukum seperti ini, menurut dia, merupakan hal yang baru bagi penegakan hukum di Tanah Air, dan ke depan diharapkan praktik korupsi yang merugikan negara akan semakin berkurang dan tidak terjadi lagi.

Menggunakan justice collaborator, salah satu cara yang memudahkan aparat penegak hukum (KPK) untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

"Karena justice collaborator ini adalah strategi pengusutan kasus, dan menanyakan langsung kepada seseorang tersangka yang terlibat dalam masalah korupsi tersebut. Kemudian si tersangka itu, juga diminta oleh penegak hukum, untuk membongkar siapa-siapa saja oknum yang terlibat dalam kasus korupsi," kata Pedasaren.

Justice collaborator menjadi salah satu cara efektif dan efisien dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia di tengah tingginya biaya penanganan kasus. Hingga kini, KPK sudah beberapa kali menyetujui permintaan justice collaborator dari terdakwa yang bukan pelaku utama.