Polisi gelar perkara penghalang tugas jurnalis

id jurnalis, wartawan, Ditreskrimsus, pegawai Badan Pertanahan Nasional, menghalang-halangi, tindak pidana, gelar perkara

Polisi gelar perkara penghalang tugas jurnalis

Ilustrasi (ANTARA)

Jambi (Antarasumsel.com) - Penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Jambi menggelar perkara pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat yang beberapa waktu lalu menghalang-halangi tugas atau kerja jurnalisu.

"Kami sedang melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak dalam kasus yang dilaporkan dua jurnalis koran lokal atas perlakuan pihak BPN," kata Kasubdit II Ditkrimum Polda Jambi, AKBP Agung Wahyu Nugroho, di Jambi, Kamis.

Polda sudah sudah memintai keterangan sejumlah saksi untuk kelanjutan kasus itu, dan sudah mengumpulkan data dan keterangan saksi dari sejumlah jurnalis termasuk dari pihak BPN Kota Jambi.

Dua pegawai BPN Jambi juga sudah diperiksa.

"Kepala BPN Kota Jambi juga akan dipanggil, tetapi kami masih menunggu atau melihat perkembangan kasusnya hasil dari gelar perkara ini," kata Agung.

Polda Jambi menerima laporan a perbuatan yang melanggar Undang Undang Pers. Laporan ini terjadi setelah dua wartawan atau jurnalis  mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat melakukan peliputan di Kantor BPN Kota Jambi, dan mereka sempat dikumpulkan dalam satu ruangan.