Jambi (Antarasumsel.com) - Penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Jambi menggelar perkara pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat yang beberapa waktu lalu menghalang-halangi tugas atau kerja jurnalisu.
"Kami sedang melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak dalam kasus yang dilaporkan dua jurnalis koran lokal atas perlakuan pihak BPN," kata Kasubdit II Ditkrimum Polda Jambi, AKBP Agung Wahyu Nugroho, di Jambi, Kamis.
Polda sudah sudah memintai keterangan sejumlah saksi untuk kelanjutan kasus itu, dan sudah mengumpulkan data dan keterangan saksi dari sejumlah jurnalis termasuk dari pihak BPN Kota Jambi.
Dua pegawai BPN Jambi juga sudah diperiksa.
"Kepala BPN Kota Jambi juga akan dipanggil, tetapi kami masih menunggu atau melihat perkembangan kasusnya hasil dari gelar perkara ini," kata Agung.
Polda Jambi menerima laporan a perbuatan yang melanggar Undang Undang Pers. Laporan ini terjadi setelah dua wartawan atau jurnalis mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat melakukan peliputan di Kantor BPN Kota Jambi, dan mereka sempat dikumpulkan dalam satu ruangan.
Berita Terkait
Ketua PWI sebut pameran foto ANTARA tambah kualitas perayaan HPN 2024
Jumat, 16 Februari 2024 22:25 Wib
Pj Gubernur Sumsel menghargai fungsi media kawal kebijakan pemerintah
Jumat, 2 Februari 2024 10:15 Wib
Wartawan Australia dipecat gara-gara unggahan tentang Gaza
Jumat, 19 Januari 2024 9:38 Wib
Humas Polda Sumsel ajak wartawan beri informasi bermanfaat
Kamis, 11 Januari 2024 14:51 Wib
Polda Sumsel gandeng wartawan dalam ciptakan suasana kondusif Pemilu
Jumat, 1 Desember 2023 14:40 Wib
LKBN ANTARA gelar UKW di Kendari
Selasa, 8 Agustus 2023 21:38 Wib
Polisi terima laporan dugaan penganiayaan wartawan saat meliput kegiatan partai politik
Kamis, 27 Juli 2023 11:50 Wib
Wartawan Senior Kurnati Abdullah dalam kenangan, catatan Ilham Bintang
Rabu, 14 Juni 2023 21:36 Wib