Jakarta (Antarasumsel.com) - Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) meminta Rancangan Undang-Undang Penyiaran untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tetap melarang tayangan iklan rokok di media penyiaran.
"Kami berharap pasal tentang larangan iklan rokok tidak hilang. Saat ini kami harap-harap cemas karena pasal tentang rokok sering hilang di berbagai undang-undang," kata anggota KNRP Lestari Nurhayati di Jakarta, Kamis.
Lestari berharap revisi Undang-Undang Penyiaran melarang promosi rokok secara total di media penyiaran. Dengan begitu, yang dilarang bukan hanya iklan spot rokok, tetapi juga mengatur acara-acara yang disponsori oleh industri rokok.
Menurut Lestari, pengaturan tentang iklan dalam naskah revisi Undang-Undang Penyiaran yang saat ini sedang dibahas di DPR juga menyimpan beberapa persoalan. Salah satunya adalah pembatasan iklan spot 30 persen pada setiap progam acara.
"Kami mengusulkan batasan iklan adalah 20 persen setiap hari, bukan pada setiap program acara. Pembatasan iklan tidak akan mengganggu industri," tuturnya.
Lestari mengatakan iklan yang terlalu banyak akan melanggar hak publik untuk mendapatkan informasi, hiburan dan edukasi melalui media penyiaran, terutama yang menggunakan frekuensi publik.
Komisi I DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Penyiaran. Pembahasan di tingkat komisi sudah hampir rampung dan naskah revisi Undang-Undang akan segera diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk harmonisasi.
Setelah harmonisasi di Baleh selesai, naskah revisi Undang-Undang akan dibahas di rapat paripurna untuk disahkan sebagai rancangan undang-undang dan selanjutnya dibahas bersama pemerintah.
Berita Terkait
Panitia nasional buka pendaftaran UIN hari ini hingga 15 Juni 2024
Rabu, 17 April 2024 12:34 Wib
BPN OKU distribusikan 95 persil sertifikat redistribusi tanah
Senin, 8 April 2024 16:05 Wib
Indonesia kembangkan sistem peringatan tanah longsor nasional
Senin, 1 April 2024 9:34 Wib
Pesona budaya Indonesia dalam layar film
Sabtu, 30 Maret 2024 15:53 Wib
KPU RI tuntaskan rekapitulas nasional
Rabu, 20 Maret 2024 19:55 Wib
Perpusnas dorong pembuatan buku berbasis nilai lokal, kolaborasi penulis-penerbit-perpustakaan terjalin
Selasa, 19 Maret 2024 23:05 Wib
Rekapitulasi surat suara provinsi yang alot, permudah rekap nasional
Sabtu, 16 Maret 2024 20:12 Wib
Peningkatan status jalan nasional bakal tingkatkan pariwisata di OKU Selatan
Kamis, 7 Maret 2024 17:11 Wib