Polresta Palembang ungkap pelaku "Illegal Tapping"

id polresta, pencuri minyak, illegal taping, polisi, kriminaliitas

Polresta Palembang ungkap pelaku "Illegal Tapping"

Penyidik Reskrimum Polresta Palembang saat mengamankan barang bukti illegal tapping di jalan Pipa Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni, Palembang, Rabu (11/1). (Antarasumsel.com/Banu S/17/106)

Palembang (Antarasumsel.com)-  Polisi Resort Kota Palembang kembali mengungkap pelaku  pencurian minyak mentah atau illegal tapping menindak lanjuti Laporan Polisi LP/B-021/I/ 2017/Sumsel/Resta/ Sek Kalidoni, tanggal 11 Januari 2017.

Terungkapnya pelaku pencurian minyak mentah atau illegal tapping jalan Pipa RT39 RW08 Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang setelah adanya laporan yang masuk ke Polresta Palembang, kata Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede, Kamis.

Kronologis kejadian pada Rabu (11/1) saat petugas/pelapor Bambang (39) sedang melaksanakan patroli rutin dijalur pipa minyak. Pelapor mendapatkan informasi bahwa warga melihat pelaku sedang melakukan pencurian minyak di tempat kejadian perkara (TKP) di jalan Pipa tersebut.

Selanjutnya pelapor bersama anggota Polisi  mendatangi TKP serta mengamankan satu orang pelaku bernama Ibrahim (58) warga jalan KKO Badaruddin berikut satu unit mobil truk Hino warna hijau bak kayu yang tengah melakukan pencurian minyak dari jalur pipa minyak milik PT Pertagas tersebut.

Di lokasi TKP pelaku  mengambil minyak mentah dengan cara melobangi pipa dan memasang selang yang dialirkan ke mobil truk yang sudah di modifikasi dengan tangki besi di dalam bak mobil.

Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polresta Palembang.  Barang bukti yang sudah disita satu unit mobil Truck Hino BG 8988UW warna hijau yang berisi minyak mentah 4 ton.

Satu buah klem besi, satu buah pipa besi sepanjang 1 meter, tiga buah kran besi, satu buah selang sepanjang 150 meter, satu buah kunci kontak mobil Truck Hino BG 8988 UW, satu unit handphone merk Nokia warna hitam dan satu buah Kartu Tanda Penduduk atas nama  Ibrahim.

Tindakan kepolisian saat ini yaitu melakukan BAP saksi-saksi, melakukan BAP  tersangka, melengkapi mindik dan menyita barang bukti. Untuk perkara tersebut selanjutnya akan ditangani oleh unit pidana khusus guna percepatan proses penyidikan selanjutnya. Dan tersangka akan dikenai pasal  Pasal 363 KUHPidana" tutup Pardede.