Saber pungli tangkap 2 pegawai dishub

id pungli, penangkapan pungli, Satuan Tugas, Sapu Bersih Pungutan Liar, Saber Pungli, pegawai dishub, alan Soekarno-Hatta, Balikpapan

Saber pungli tangkap 2 pegawai dishub

Stop pungutan liar. (IST)

....Memang bila dilihat dari barang buktinya, kasus ini tergolong kecil. Tapi yang kita lihat kan kejadian kejahatannya....
Balikpapan (Antarasumsel.com) - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli menangkap dua pegawai Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur yang bertugas di Jembatan Timbang Kilometer 18 Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan, karena melakukan pungutan liar.

"Kami tangkap keduanya pukul 02.00 Wita Rabu (11/1) dini hari. Sekarang keduanya kami tahan di Polres Balikpapan," kata Ketua Tim Saber Pungli yang juga Wakil Kepala Polres Balikpapan Komisaris Polisi (Kompol) Yolanda E Sebayang di Balikpapan, Kamis.

Kedua pegawai Dishub Kaltim tersebut atas nama ES (49), warga Perum Graha Indah, Air Putih, Samarinda, dan rekannya Ay (38), warga Kelurahan Sungai Dama, Samarinda Ilir, Samarinda.

Humas Polres Balikpapan Aipda Suharto menambahkan kedua pegawai Dishub itu ditangkap atas laporan masyarakat, karena sering melakukan aksi pungutan uang kepada sopir-sopir truk bermuatan yang harus melewati jembatan timbang.

"Dengan memungut uang Rp20.000 per truk bermuatan untuk tidak melewati timbangan," ungkap Suharto.

Berdasarkan laporan itu, Tim Satgas Saber Pungli langsung bereaksi. Kedua pelaku diintai selama 4 jam sampai akhirnya ditangkap.

Dari kedua pelaku itu didapat uang sebesar Rp558.000 dan rekapitulasi atau catatan jumlah kendaraan yang melewati jembatan timbang itu.

Untuk memproses tersangka, keduanya dikenakan pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

"Memang bila dilihat dari barang buktinya, kasus ini tergolong kecil. Tapi yang kita lihat kan kejadian kejahatannya," tegas Kompol Yolanda.

Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Jembatan Timbang di Karang Joang dikelola oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, yang fungsinya memantau berat muatan dari truk atau mobil-mobil pengangkut barang agar tidak melebihi kemampuan daya tahan jalan.

Jalan-jalan arteri dan jalan nasional di Kalimantan, termasuk jalan kelas III-A yang memiliki daya tahan beban sumbu roda 8 ton.

"Jadi, muatan 20 ton harus dibawa oleh kendaraan yang punya minimal tiga sumbu roda agar tidak melewati batas daya tahan jalan," kata Kepala UPTD Pemeliharaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Wilayah Selatan Ir Taufik Hidayat, dalam sebuah kesempatan.  
Contoh misalnya, truk tangki Pertamina kapasitas 20.000 liter memiliki dua sumbu roda di belakang dan satu sumbu roda di depan, sehingga beban yang sampai ke badan jalan hanya 6,5 ton lebih per sumbu.

"Nah, mereka para tersangka ini yang mestinya menjaga agar jangan sampai kendaraan dengan beban lebih dari daya tahan jalan berada di jalan raya, justru membiarkannya dengan imbalan Rp20.000 per kendaraan," kata Kompol Yolanda.