Dinas ESDM Sumsel tertibkan ratusan IUP bermasalah

id Tambang, minerba, batu bara, izin usaha pertambangan, batu bara

Dinas ESDM Sumsel tertibkan ratusan IUP bermasalah

Nara sumber dari Dinas ESDM Sumsel saat mengisi seminar Minerba yang digelar Pilar Nusantara. (Foto Antarasumsel.com/17/Yudi Abdullah)

...Penertiban perusahaan pertambangan yang dinilai tidak bersih akan terus dilakukan...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Selatan dalam dua tahun terakhir telah menertibkan ratusan Izin Usaha Pertambangan bermasalah atau yang tidak bersih (non clean and clear/Non CNC).

Berdasarkan hasil koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan 141 perusahaan tambang minerar dan batu bara (minerba) yang tidak bermasalah dari 359 IUP yang ada di sejumlah kabupaten dan kota dalam wilayah provinsi ini, kata Pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel Haris Aprizal di Palembang, Selasa.

Menurut dia, hasil koordinasi dan supervisi KPK, awalnya ada 83 IUP terindikasi tidak bersih. Sedangkan berdasarkan data Dinas ESDM Sumsel hanya ada delapan IUP yang bermasalah.

Setelah dilakukan pengecekan dan penertiban di lapangan, jumlah perusahaan pemegang IUP yang bermasalah meningkat mencapai ratusan.

Penertiban perusahaan pertambangan yang dinilai tidak bersih akan terus dilakukan sehingga diharapkan ke depan seluruh pemegang IUP benar-benar memanfaatkan potensi minerba provinsi ini sesuai dengan ketentuan dan memenuhi kewajibannya membayar pajak, ujarnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan data 2016, dari 141 perusahaan pemegang IUP terutama batu bara telah memberikan kontribusi penerimaan asli daerah dari dana bagi hasil yang cukup besar yakni Rp130,69 miliar.

Kontribusi perusahaan pemegang IUP terhadap penerimaan asli daerah dan pajak akan terus ditingkatkan dengan melakukan pengawasan ketat kegiatan pertambangan sehingga tidak terjadi penyimpangan data produksi dan penjualan yang dapat berpengaruh bagi jumlah pendapatan asli daerah dan pajak, kata Haris.

Sementara Direktur Pilar Nusantara (Pinus) Rabin Ibnu Zainal menambahkan, pihaknya terus mendorong Dinas ESDM Sumsel dan pemerintah kabupaten melakukan penertiban/pencabutan IUP yang bermasalah karena berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Perusahaan pemegang IUP bermasalah tidak boleh dibiarkan beroperasi mengeruk kekayaan alam atau potensi ESDM suatu daerah karena hasilnya hanya untuk dinikmati sendiri dan tidak membayar kewajiban keuangan kepada pemerintah daerah dan negara.

Seluruh IUP yang masuk dalam kategori Non CNC karena tidak membayar pajak dan berada dalam kawasan hutan konservasi, sekarang ini semuanya telah dilakukan pencabutan oleh pemerintah kabupaten setempat melalui koordinasi dengan Pemprov Sumsel, kata Rabin.