Polres segera limpahkan kasus korupsi ke kejari

id korupsi, polres, Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi, berkas kasus korupsi, pengadaan seragam kepala desa, berkas kasus korupsi pengadaan seragam seluru

Polres segera limpahkan kasus korupsi ke kejari

Ilustrasi - Korupsi (Antarasumsel.com/Grafis)

Baturaja (Antarasumsel.com) - Polres Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, menyatakan segera melimpahkan berkas kasus korupsi pengadaan seragam seluruh kepala desa yang menjerat mantan Kepala Badan Bendahara PPATK Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa OKU ke kejaksaan negeri setempat.

Pihak kepolisian juga menetapkan pemborongnya sebagai tersangka, karena ikut terlibat bermufakat melakukan tindak pidana korupsi, kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Leo Andi Gunawan di Baturaja, Sabtu.

Kapolres mengatakan, jika berkas kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah tersebut sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Baturaja, namun baru masuk P-18 atau berkas dikembalikan oleh jaksa ke penyidik, karena masih ada poin dalam berkas belum lengkap saat diperiksa oleh pihak kejaksaan.

"Kasus ini adalah target kita di tahun 2016, tapi karena harus mencari bukti dan saksi ahli hingga ke Pulau Jawa, makanya kasus ini terhambat. Tapi kita berjanji dalam bulan ini berkas keempat tersangka sudah masuk tahap P-21," kata Kapolres.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap keempat orang ini setelah pihaknya menerima laporan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) yang mengatakan jika ada kerugian negara dalam pelaksanaan pengadaan seragam kepala desa tahun anggaran 2015 mencapai ratusan juta rupiah.

"Kami tetapkan keempatnya menjadi tersangka pada November 2016, setelah hasil audit dari BPKP yang menyatakan ada kerugian negara," katanya tanpa merinci nama-nama keempat tersangka dimaksud.

Sementara, pihak Kejaksaan Negeri Baturaja saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Menurut Kajari Sugeng Sumarno, berkas ke empat tersangka sudah diserahkan untuk tahap pertama, namun ada beberapa poin yang belum lengkap.

"Makanya berkas kami kembalikan ke penyidik guna dilengkapi dan masuk ke tahap selanjutnya, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti," katanya.