Kantor pelayanan UPTB PLG 2 "diserbu" wajib pajak

id pajak kendaraan, samsat, dispenda, haryandi sinulingga, pp 60

Kantor pelayanan UPTB PLG 2 "diserbu" wajib pajak

Suasana pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor pelayanan UPTB PLG 2 Jakabaring Palembang, Jumat (6/1) (Antarasumsel.com/ist)

....Ini menunjukkan kesadaran wong Palembang khususnya para wajib pajak membayar pajak untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik cukup tinggi....
Palembang (Antarasumsel.com) - Kantor Pelayanan Unit Pelaksana Teknis Badan Palembang 2 (UPTB PLG 2) Badan Pendapatan Daerah Sumatera Selatan sejak Jumat (6/1) ramai 'diserbu' wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor setelah pemerintah memberlakukan PP No: 60 Tahun 2016 tentang Bea dan Jasa tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Kepala UPTB PLG 2 Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Hariyandi Sinulingga di Palembang, Sabtu mengatakan suasana hari pertama penerapan PNPB Jumat (6/1), wajib pajak membludak dan atre di loket-loket pendaftaran dan pembayaran, namun berjalan tertib dan lancar.

"Ini menunjukkan kesadaran wong Palembang khususnya para wajib pajak membayar pajak untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik cukup tinggi," kata Lingga.

Ia menjelaskan menyangkut PNPB itu mengacu pada regulasi yang diberlakukan pemerintah secara serentak di seluruh Indonesia pada 6 Januari 2017.

"Kami selaku pelayan masyarakat hanya menjalankan tarif sesuai ketentuan dimaksud, namun fakta di lapangan khususnya di kantor layanan kami masyarakat sangat ramai dan tertib. Seluruh petugas yang bekerja di kantor layanan baik itu petugas kepolisian, Jasa Raharja, petugas pajak UPTB PLG 2, dan petugas kasir Bank SumselBabel bersinergi melayani para wajib pajak dengan senyuman sesuai tupoksi masing-masing," katanya.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan H Marwan Fansuri menambahkan bahwa pelayanan hari pertama sejak penerapan PP tersebut berdasarkan pemantauan dan laporan kepala UPTB se-Sumsel berjalan lancar dengan baik dan tertib.

Untuk memudahkan pelayanan pihaknya juga akan mengoperasikan 20 unit kendaraan keliling, Samsat Corner, pelayanan dalam jaringan (daring) atau online.

"Pelayanan ini dapat berjalan dengan baik karena kami bersama mitra kerja Dirlantas Polda Sumsel sebelumnya telah melakukan sosialisasi PP tersebut di 17 kabupaten dan kota di daerah ini," ujarnya.

Marwan menekankan kepada para kepala UPTB di wilayah kerjanya masing-masing agar mempedomani peraturan dan menjadikan  dasar layanan. Kiranya dengan berlakunya aturan PP 60 Tahun 2016 tersebut diharapkan petugas pelayanan di lapangan tetap bersinergi  dan bersatu padu memberikan layanan terbaik bagi wajib pajak.

Ia juga mengimbau masyarakat khusunya para wajib pajak agar membayar pajak kenderaan bermotor sebelum jatuh tempo sehingga tidak terkena denda.

Adapun mengenai besaran bea dan tarif PNPB sbb:
A. Penertiban dan perpanjangan Surat Tanda Kendaraan Nomor Kendaraan (STNK)
1. R2 dan R3 sebelumnya Rp50.000 menjadi Rp100.000
2. R4 atau lebih sebelumnya Rp75.000 menjadi Rp200.000

B. PENERBITAN STCK
1. R2 dan R3 sebelumnya Rp25.000 tetap Rp25.000
2. R4 atau lebih sebelumnya Rp25.000 menjadi Rp50.000

C.PENERBITAN TNKB
1.R2 dan R3 sebelumnya Rp25.000 tetap Rp.25.000
2.R4 atau lebih sebelumnya Rp25.000 tetap Rp.25.000

D.PENERBITAN BPKB
1.R2 dan R3 sebelumnya Rp80.000 menjadi Rp.225.000
2.R4 atau lebih sebelumnya Rp100.000 menjadi Rp375.000

E.PENERBITAN SURAT MUTASI KENDERAAN
1.R2 dan R3 sebelumnya Rp75.000 menjadi Rp.150.000
2.R4 atau lebih sebelumnya Rp75.000 menjadi Rp250.000

F.PENERBITAN STNK LINTAS BATAS NEGARA
1.R2 dan R3 RP100.000
2.R4 atau lebih Rp 200.000

G.PENERBITAN TNKB LINTAS BATAS NEGARA
1.R2 dan R3 Rp.100.000
2.R4 atau lebih Rp.200.000