Raperda Jakabaring sport city akan diusulkan kembali

id Rancangan peraturan daerah, Raperda, Badan Usaha Milik Daerah, Jakabaring Sport City, Joko Imam Santoso

Raperda Jakabaring sport city akan diusulkan kembali

Aquatic Stadium Jakabaring Palembang Sumsel (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly/Ang)

Palembang (Antarasumsel.com) - Rancangan peraturan daerah (Raperda)tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Jakabaring Sport City yang sempat ditunda akan diusulkan kembali pada tahun 2017 ini.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Joko Imam Santoso menyampaikan hal itu saat ditanya mengenai Raperda tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Jakabaring Sport City di Palembang, Selasa.

Menurut dia, soal raperda Jakabaring Sport City itu bahkan diperpanjang dua kali, karena memang itu harus ada tim independen yang menilai parsial mengenai aset itu makanya terkendala.

"Karena itu harus ada tim independen betul dan ini akan kita usulkan kembali raperda itu pada tahun 2017 ini," katanya.

Ia mengatakan, ini akan diusahakan untuk segera dilengkapi dan tim independen itu dari Dirjen Perbendaharaan.

Jadi, lanjutnya, ada beberapa syarat dipenuhi dan itu harus betul-betul dinilai. Ia menyatakan, ada beberapa juga masalah-masalah keterkaitan dengan keterlambatan belum diserahkannya termasuk terlambat pembangunan dan itu proses-proses administrasinya ada yang belum selesai. Insya Allah semua itu akan segera diselesaikan, karena masih ada waktunya.

Untuk kegiatan di lapangan Insya Allah tidak terpengaruh, karena hanya untuk supaya diperdakan dan untuk syarat perda salah satunya harus selesai, katanya.