Legislatif meminta momentum mutasi bukan karena pilkada

id mutasi jabatan, pejabat, pilkada, pindah jabatan, Susunan Organisasi Tata Kerja

Legislatif meminta momentum mutasi bukan karena pilkada

Ilustrasi pejabat daerah. (Foto Antarasumsel.com/Ang)

Cikarang, Bekasi (Antarasumsel.com) - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Muhtada Sobirin meminta kepada pelaksana tugas (plt) Bupati Bekasi Rohim Mintareja tidak memanfaatkan momentum mutasi jabatan dalam rangka Pilkada 2017.

"Ini keterkaitan perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ini membuat sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bakal dilebur," katanya di Cikarang, Selasa.

Menurut dia dalam mutasi dan peleburan dinas yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat itu, jangan sampai untuk kepentingan politik.

Tentu ini akan menjadi bumerang dalam melakukan mutasi dan peleburan di beberapa dinas. Dikarenakan sebelum bupati Bekasi mengajukan cuti sudah melakukan rancangan perubahan dinas.

Bila ini akan ditetapkan maka harus dipertimbangkan secara matang. Jangan sampai disaat Bupati Bekasi menjabat kembali akan dilakukan perombakan ulang guna mencapai kepentingan politiknya.

Perombakan itu terjadi pada beberapa dinas beserta pejabatnya diantaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang merupakan leburan dari Dinas Bina Marga, dan Pengelolaan Sumber Daya Air dengan Dinas Tata Ruang, Dinas Pertamanan, dan lain sebagainya.

Ia menambahkan bila ini dilaksanakan walaupun Plt bupati Bekasi hanya melakukan atau mengukuhkan yang sudah ada akan berpengaruh kepada fungsi dan kewenangan maupun tugas.

Dalam melakukan rotasi ini bupati Bekasi telah menyusun SOTK baru berikut dengan rencana sejumlah pejabat yang bakal mengisi jabatan tersebut.


"Bupati, bersama dengan BKD serta Badan Pertimbangan, Jabatan, dan Kepangkatan juga telah menggodok sejumlah pejabat yang bakal mengisi jabatan pada SOTK baru," katanya.

Guna menyikapi masalah perubahan dan mutasi ini memang cukup beresiko tinggi disaat jelang pemilihan kepala daerah.

Dikarenakan bisa berpeluang menjadi alat politik yang akan merugikan masyarakat dalam memberikan peran aktif kemajuan daerah setempat.

Lanjut Sobirin menjelaskan ini bisa saja terjadi, ketika Plt Bupati melakukan mutasi jabatan sebelum Bupati kembali masuk kembali setelah cuti.

Sementara Bupati bakal merombak kembali ketika melihat susunan pada organisasi baru dianggap tidak tepat. Dengan begitu, mutasi tersebut mengarah ke kepentingan politis.

Bupati dan Wakil Bupati adalah satu paket, kebijakan Bupati harus diteruskan oleh wakilnya yang menjadi pelaksana tugas, ungkapnya.

Untuk itu, dalam rencana ini mengingatkan Plt Bupati agar mutasi pejabat nantinya tidak berbau politis.