Polda Sumsel amankan 1.221 senjata api rakitan

id senjata api, amankan senjata api, penyalahgunaan senpi, aksi kejahatan, polda sumsel

Polda Sumsel amankan 1.221 senjata api rakitan

Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi M menjelaskan senpi yamg diamankan sepanjang 2016 ini. (Foto Antarasumsel.com/16/Yudi Adullah)

...Senjata api rakitan tersebut paling banyak diamankan dari wilayah hukum Polres Muaraenim yakni sebanyak 640 pucuk dengan perincian 521 senjata api laras panjang dan 119 laras pendek...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan sepanjang 2016 ini mengamankan 1.221 senjata api rakitan berbagai jenis dari masyarakat dan pelaku tindak kejahatan.

Pengamanan ribuan senjata api rakitan dengan perincian 306 senjata api laras pendek dan 915 laras panjang itu diungkap Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Martoyo dalam penjelasan evaluasi kinerja akhir tahun jajarannya kepada wartawan (Press Release), di Mapolda Palembang, Jumat.

Menurut Kapolda, senjata api rakitan tersebut paling banyak diamankan dari wilayah hukum Polres Muaraenim yakni sebanyak 640 pucuk dengan perincian 521 senjata api laras panjang dan 119 laras pendek.

Kemudian dari wilayah hukum Polres Ogan Komering Ilir (OKI) sebanyak 219 pucuk dengan perincian 135 senjata api laras panjang, dan 84 laras pendek.

Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur sebanyak 89 pucuk dengan perincian 58 senjata api laras panjang, dan 31 laras pendek.

Senjata api rakitan yang diamankan dari berbagai wilayah Polres itu dalam waktu dekat akan dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong baja sehingga tidak disalahgunakan, katanya.

Dia menjelaskan, memiliki senjata api secara ilegal merupakan pelanggaran hukum berat karena dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak kejahatan serta menghilangkan nyawa orang lain.

Bagi masyarakat yang kini masih memiliki atau menyimpan senjata api baik buatan pabrik maupun rakitan diminta untuk segera menyerahkannya ke Polda atau Polres dan Polsek terdekat.

Masyarakat yang menyerahkan koleksi senjata api rakitan secara sukarela tidak akan diproses secara hukum, namun sebaliknya jika terjaring operasi penertiban senjata api akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ujar Kapolda Sumsel.