Polda Sumsel serahkan pemeriksaan anggota ke Mabes

id polda, polda sumsel, korupsi, mabes polri, pemeriksaan anggota, terlibat korupsi, kasus bupati banyuaisn, ott

Polda Sumsel serahkan pemeriksaan anggota ke Mabes

Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi M memberikan press release akhir tahun 2016. (Foto Antarasumsel.com/12/Yidi Abdullah))

...Permasalahan itu telah ditangani Propam Mabes Polri, jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan pelanggaran hukum anggota bersangkutan akan diproses sesuai prosedur...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Agung Budi Martoyo menanggapi beredarnya pemberitaan mengenai adanya delapan anggotanya yang menolak diperiksa KPK terkait perkara suap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, menyerahkan pemeriksaannya ke Propam Mabes Polri.

"Permasalahan itu telah ditangani Propam Mabes Polri, jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan pelanggaran hukum anggota bersangkutan akan diproses sesuai prosedur," kata Irjen Pol Agung dalam penjelasan evaluasi kinerja akhir tahun jajarannya kepada wartawan, di Mapolda Palembang, Jumat.

Menurut dia, delapan anggota Polda Sumsel tersebut diperiksa Propam Mabes Polri terkait tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus Yan Anton Ferdian.

Mengenai hasil pemeriksaan terhadap delapan anggota Polda Sumsel belum bisa dijelaskan karena proses pemeriksaannya belum selesai, kata kapolda.

Sementara sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan pihaknya sudah memeriksa secara internal terhadap tujuh anggota Polda Sumatera Selatan, terkait perkara suap-menyuap yang menjerat Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian.

"Saya sudah bertemu kemudian sudah komunikasi bahwa mereka diperiksa internal. Dari delapan orang itu yang diperiksa sudah tujuh orang," ujar Tito.

Menurut dia, satu orang yang belum diperiksa itu adalah mantan kapolres di wilayah Sumatera Selatan.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian oleh KPK terkait perkara suap-menyuap anggaran dinas pendidikan setempat.

Yan Anton terjaring OTT KPK di kediamannya Kompleks Perumahan Pemkab Banyuasin pada Minggu (4/9/2016) sekitar pukul 13.30 WIB saat sedang melaksanakan acara hajatan keberangkatannya untuk beribadah haji.

Yan Anton Ferdian sendiri dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b dan atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.