Imigrasi Palembang amankan belasan warga Bangladesh

id imigrasi, warga bangladesh, wna bangladesh, warga asing, wna

Imigrasi Palembang amankan belasan warga Bangladesh

Sebanyak 19 orang warga Bangladesh diamankan di Imigrasi Palembang (Antarasumsel.com/Feny Selly)

Palembang (Antarasumsel.com) - Imigrasi Kelas I A Pambang mengamakan sebanyak 19 orang warga negara Bangladesh dari bus yang ditumpangi mereka dari Solo menuju Medan, Sumatera Utara saat mengalami kecelakaan.

"Kami mengamankan mereka setelah menerima laporan warga di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan usai kecelakaan bus yang mereka tumpangi beberapa hari lalu," kata Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Imigrasi Kelas 1A Palembang, Jompang, Jumat.

Belasan warga negara asing (WNA) itu kini diamankan di ruang Detensi Imigrasi Palembang. Mereka  memiliki paspor yang sudah dicap izin tinggal dari Bandara Soekarno Hatta.

"Sulit berkomunikasi dengan mereka karena tidak ada satupun yang dapat berbahasa Indonesia," kata Jompang.

Namun, salah satu dari mereka sedikit mengerti bahasa Inggris, sehingga pihak imigrasi kesulitan untuk menggali keterangan dari WNA asal Bangladesh ini.

"Kami sedang mencoba mendatangkan warga Bangladesh yang menetap di sini untuk menggali informasi dari mereka, karena kami belum dapat memastikan tujuan para WNA itu," katanya.

Dugaan sementara mereka menyalahgunakan izin tinggal karena tiba di Indonesia tanpa sponsor dan tujuan yang pasti.

Dalam penyalahgunaan izin tinggal sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 122 huruf (a) dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.

"Bila tidak terbukti, maka lebih dari 30 hari penahanan mereka akan dikembalikan ke negara asalnya," kata dia.

Ia menjelaskan, dari paspor yang mereka miliki diketahui para WNA tersebut rata-rata dalam usia produktif.

Berdasarkan data Imigrasi mencatat  WNA yang masuk ke Kota Palembang dengan visa dan izin tinggal sementara adalah sebanyak 547  orang.