Palembang (Antarasumsel.com) - Pemerintah Kota Palembang mengawasi pengembang dalam menggunakan lahan terkait dengan penerapan aturan penyediaan persentase 30 persen untuk penampungan air atau kolam retensi dari total area yang digunakan.
Wali Kota Harnojoyo di Palembang, Minggu, mengatakan, pemkot bertindak tegas atas aturan tersebut sehingga tidak akan mentoleransi jika ada pengembang yang bertindak nakal.
"Sejauh ini pemantauan aktif dilakukan Dinas Tata Kota Palembang yakni menjaga aturan tetap berjalan, tak hanya penyediaan kolam retensi saja, tapi dalam suatu perumahan harus juga disediakan fasilitas umum seperti masjid dan jalan," kata Harnojoyo.
Ia mengatakan, persoalan kolam retensi ini menjadi perhatian karena di beberapa lokasi perumahan mengalami banjir di saat musim hujan.
Untuk itu, pemkot juga mengajak asosiasi pengembang anggota REI dan Apersi turut mengawasi anggotanya.
"Pengembang harus berkewajiban juga menjaga kolam retensi yang dibuat agar tidak ditimbun oleh masyarakat," ujar dia.
Berita Terkait
Menko PMK akan relokasi perumahan terdampak banjir dan tanah longsor di Sumbar
Rabu, 13 Maret 2024 15:27 Wib
Sejumlah kabupaten dari Kalsel studi tiru perumahan ke Prabumulih
Sabtu, 17 Februari 2024 10:49 Wib
Genangan air di kompleks perumahan elite
Kamis, 15 Februari 2024 22:09 Wib
Menjadikan Tapera nadi pembangunan perumahan
Selasa, 26 Desember 2023 9:24 Wib
Dolar melemah seiring beragamnya data pasar perumahan AS
Selasa, 28 November 2023 9:52 Wib
Polres OKU jadikan perumahan KPR Kampung Tertib Berlalulintas
Selasa, 31 Oktober 2023 16:03 Wib
Presiden akan bebaskan PPN rumah tertentu dan administasi rumah MBR
Selasa, 24 Oktober 2023 12:24 Wib
Rumah tapak jadi properti paling dicari Gen Z dan Milenial
Kamis, 5 Oktober 2023 14:43 Wib