Bea Cukai tingkatkan partisipasi masyarakat

id Direktorat Jenderal, Bea dan Cukai, partisipasi masyarakat, informasi dari masyarakat, barang ilegal

Bea Cukai tingkatkan partisipasi masyarakat

Kanwil bea cukai Sumbagsel memperlihatkan barang bukti hasil penindakan selama 2016 . (Antarasumsel.com/Susi/Ang/16)

Palembang (Antarasumsel.com) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sumatera bagian Selatan pada tahun 2017 ingin meningkatkan partisipasi masyarakat, karena informasi dari masyarakat diperlukan dimana beredar barang-barang ilegal.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera bagian Selatan, M Aflah F menyampaikan hal itu saat ditanya mengenai program pada tahun 2017 nanti di Palembang, Kamis.

Menurut dia, pihaknya ingin meningkatkan lagi partisipasi masyarakat.

"Jadi, partisipasi masyarakat kita perlu juga masukan dari masyarakat dimana beredar barang-barang ilegal," katanya.

Ia mengatakan, instansi Bea Cukai ingin meningkatkan partisipasi masyarakat sehingga nanti informasi dari masyarakat pihaknya bisa bergerak lebih banyak.

"Ini terus terang juga kita banyak dibantu informasi dari masyarakat di pedalaman sehingga pihaknya bisa menindak barangnya," ujarnya.

Ia menyatakan, salah satu fungsi Bea Cukai adalah sebagai community protector yaitu menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyeludupan dan perdagangan ilegal.

Untuk melaksanakan fungsi tersebut Bea Cukai melakukan pengawasan peredaran barang yang dikenakan cukai.

Dalam pelaksanaan pengawasan sekaligus penegakan hukum, Bea Cukai melakukan penindakan atas barang yang tidak memenuhi ketentuan peraturan Perundang-Undangan Nomor 11 tahun 1995 tentang Bea Cukai yaitu hasil tembakau dan MMEA/minuman keras tidak dilekapi pita cukai, dilekati pita cukai bekas atau pita cukai palsu.

Pada hari ini total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp3,13 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,67 miliar, katanya.