Penerima subsidi listrik akan dikurangi

id listrik, pln, subsidi, masyarakat miskin, pelanggan, Humas, pengurangan subsidi

Penerima subsidi listrik akan dikurangi

Seorang ibu rumah tangga mengisi vocher isi ulang di KWH milik PT PLN Persero (ANTARA FOTO/Jojon/Ang/Spt)

....Penentuan miskin atau tidak itu ditentukan Kementerian Sosial, bukan PLN. "PLN tidak memiliki kewenangan untuk menentukannya,"....
Medan (Antarasumsel.com) - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Wilayah Sumatera Utara bakal mengurangi jumlah pelanggan yang berhak menerima subsidi listrik di daerah itu.

Humas PLN Wilayah Sumut Mustafrizal di Medan, Sabtu, mengatakan pengurangan subsidi tersebut akan diberlakukan secara bertahap dan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Januari 2017.

Pemberlakuan harga penuh yang disamakan dengan pelanggan nonsubsidi baru diberlakukan pada Juli 2017.

Selama ini, kata dia, PLN memberikan subsidi listrik bagi 1,2 juta pelanggan untuk kalangan rumah tangga di daerah itu dengan kapasitas 900 watt.

Jumlah penerima subsidi itu diberlakukan berdasarkan data dari Kementerian Sosial melalui Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Data tersebut berisi warga yang dikategorikan miskin dan rentan miskin sebagai acuan dalam pemberian subsisi listrik.

Jadi, penentuan miskin atau tidak itu ditentukan Kementerian Sosial, bukan PLN. "PLN tidak memiliki kewenangan untuk menentukannya," katanya.

Kemudian, setelah dilakukan evaluasi di lapangan, ternyata warga yang benar-benar kategori miskin dan rentan miskin di Sumut hanya sekitar 171 ribu pelanggan.

Dengan hasil evaluasi tersebut, berarti bakal ada sekitar 1,03 juta pelanggan PLN di Sumut yang subsidi listriknya akan dicabut terhitung 1 Januari 2017.

Namun persentase pencabutan subsidi tersebut berlangsung secara bertahap. Secara perlahan, pengurangan awal diberlakukan pada Januari-Februari 2017.

Jumlah subsidi yang dikurangi akan ditambah pada Maret-April. Sedangkan pengurangan secara penuh baru diberlakukan pada Mei-Juni.

Sejak Juli 2017, diberlakukan tarif penyesuaian yakni tarif listrik umum yang dapat naik atau turun sesuai keputusan pemerintah.

Kebijakan untuk menaikkan atau menurunkan tarif listrik itu sendiri dilakukan pemerintah bukan tanpa alasan, melainkan karena tiga faktor, yakni pengaruh harga minyak dunia, nilai tukar rupiah (kurs), dan kondisi inflasi nasional.

"Naik atau tidak, itu keputusan pemerintah. PLN hanya menjalankan kebijakan saja," kata Mustafrizal.

Menurut dia, kebijakan mengenai pengurangan subsidi tersebut telah beberapa kali disosialiasikan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kebijakan tersebut bukan menghapus subsidi, tetapi mengurangi agar penggunaan keuangan negara tepat sasaran.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap pelanggan yang menerima subsidi benar-benar warga yang miskin atau rentan miskin. Bukan warga yang sebenarnya mampu, tetapi dianggap miskin.