Bank OCBC-NISP miliki layanan 'trust' garap dana repatriasi

id Bank OCBC-NISP, layanan trust, aset, dana repatriasi, bank

Bank OCBC-NISP miliki layanan 'trust' garap dana repatriasi

Ilustrasi (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly)

Palembang (Antarasumsel.com) - Bank OCBC-NISP memiliki layanan 'trust' untuk menggarap bidang pengelolaan aset termasuk dana repatriasi sejak resmi ditunjuk sebagai bank penampung pada September 2016.

National Funding Business Head OCBC-NISP, Eny Surjani dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Palembang, Selasa, mengatakn trust ini merupakan layanan terbaru yang dikeluarkan perusahaan untuk semakin mendorong minat warga untuk mengalihkan asetnya tersimpan di luar negeri kembali ke Tanah Air.

"Perusahaan kami menjadi bank swasta pertama dan satu-satunya di Indonesia yang saat ini menawarkan Layanan Trust baik untuk perorangan maupun korporasi," kata dia.

Manfaat dari layanan ini yakni memudahkan nasabah korporasi untuk memberikan keamanan dan kepastian penerima dana manfaat bagi beneficiary.

"Sedangkan untuk individu, memberikan kenyamanan melalui layanan terintegrasi dari segala jenis instrumen investasi," kata dia.

Ia menyampaikan, pada periode pertama program amnesti pajak telah berjalan sukses dan mendapat sambutan yang baik dari  masyarakat.

Bank OCBC-NISP sejak awal berkomitmen untuk terus mendukung kesuksesan program strategis pemerintah ini dengan menawarkan berbagai kemudahan dan kenyamanan pengelolaan aset di Indonesia.

Layanan Trust sendiri yakni kegiatan usaha penitipan dengan pengelolaan atas harta milik penitip harta Trust (Settlor) berdasarkan perjanjian tertulis antara Bank sebagai penerima dan pengelola harta Trust (trustee) dengan Settlor untuk kepentingan penerima manfaat. (Beneficiary).

Sebagai bagian dari OCBC Group, Bank OCBC NISP memiliki jaringan regional dapat memberikan berbagai macam solusi perbankan yang komprehensif dan memastikan proses repatriasi dapat berjalan dengan cepat dan mudah.

Region Head Bank OCBC NISP, Joeseline Merlin di Palembang, Kamis (24/11) mengatakan, perusahaannya juga menawarkan simpanan berupa tabungan, giro, dan deposito, dan investasi dalam bentuk reksa dana dan obligasi pemerintah, serta proteksi asuransi.

"Nasabah tinggal pilih saja produknya sesuai kebutuhan masing-masing untuk dana repatriasinya," kata Joeseline yang dijumpai di kantor cabang OCBC NISP Palembang.

Ia mengatakan, setelah resmi menjadi bank penampung dana amnesti pajak sejak pertengahan September lalu, perusahaannya gencar mensosialisasi baik di kalangan internal maupun eksternal.

Secara formal, Bank OCBC NISP telah mengundang nasabah maupun masyarakat umum mengikuti sosialisasi dengan menghadirkan konsultan pajak.

Lalu bagi nasabah premier, perusahaan mendatangi secara langsung untuk memberikan penjelasan seputar program amnesti pajak ini.

Terkait program strategis pemerintah ini, perusahaannya menawarkan layanan terpadu bagi nasabah individu maupun bisnis (corporate).

"Selain itu ada penawaran lain seperti transfer gratis pengiriman uang dari Singapura ke Indonesia serta jaminan dua jam transfer dari dan ke Bank OCBC NISP dan OCBC Bank Singapura," kata dia.

Program amnesti pajak berlansung dari Juli hingga 31 Maret 2017. Negara berharap wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini karena jika melewati batas waktu yang ditetapkan, maka semua harta yang belum diungkap itu dianggap sebagai penghasilan dikenai PPh dan ditambah sanksi sebesar 200 persen.

Program amnesti pajak dijalankan setelah UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak disahkan oleh DPR, kemudian dilanjutkan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tetang Pelaksanaan Pengampunan Pajak.