YLK Sumsel imbau masyarakat waspadai jajanan sekolah

id ylk susmel, ylk, jajan sekolah, waspadai, bahan kimia, tidak layak konsumsi

YLK Sumsel imbau masyarakat waspadai jajanan sekolah

Ketua YLK Sumsel Hibzon Firdaus SH. (Foto Antarasumsel.com/14/Yudi Abdullah)

...Berdasarkan pengamatan di lapangan dan pengaduan dari sejumlah orang tua siswa di Kota Palembang dan beberapa daerah Sumsel lainnya, terdapat cukup banyak jajanan di sekolah yang tidak layak dikonsumsi...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan kembali mengimbau masyarakat agar mewaspadai makanan dan minuman yang dijual di sekitar lingkungan sekolah karena diduga masih ada yang menggunakan bahan kimia berbahaya bagi kesehatan.

"Berdasarkan pengamatan di lapangan dan pengaduan dari sejumlah orang tua siswa di Kota Palembang dan beberapa daerah Sumsel lainnya, terdapat cukup banyak makanan dan minuman atau jajanan di sekolah yang tidak layak dikonsumsi karena menggunakan bahan kimia berbahaya seperti pengawet, pemanis, dan pewarna," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan Hibzon Firdaus di Palembang, Senin.

Menurut dia, melihat kondisi tersebut, masyarakat diimbau agar mewaspadai peredaran jajanan atau produk makanan dan minuman yang diolah secara tradisional menggunakan bahan baku dan pewarna tekstil atau zat berbahaya bagi kesehatan.

"Akhir-akhir ini semakin banyak ditemukan jajanan di pasar dan sekitar lingkungan sekolah yang menggunakan bahan baku yang tidak baik dikonsumsi, oleh karena itu masyarakat terutama anak-anak sekolah perlu meningkatkan kewaspadaan dengan tidak jajan sembarangan," ujarnya.

Dia menjelaskan, peredaran makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi itu perlu diwaspadai karena sewaktu-waktu bisa saja menjadi sasaran pedagang yang berbuat curang sengaja memasarkan makanan dan minuman yang berkualitas buruk dan berbahaya.

Untuk menghindari menjadi korban sasaran peredaran makanan dan minuman yang mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan manusia itu, masyarakat di provinsi berpenduduk sekitar 8,6 juta jiwa ini perlu meningkatkan kewaspadaan dengan mengecek kemasan produk dan bentuk fisik barang yang akan dibeli.

Dengan kewaspadaan yang tinggi, masyarakat bisa menghindari makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi, serta dapat melakukan protes kepada pedagang atau melakukan tindakan hukum kepada penjual yang diduga sengaja menjual jajanan sekolah tidak layak dikonsumsi itu.

Tindakan menjual makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi merupakan perbuatan merugikan konsumen dan melanggar Undang Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan sanksi yang cukup berat.

Dalam UU Perlindungan Konsumen dijelaskan bahwa hak konsumen di antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, ujar Hibzon.