Ibu pembunuh anak kandung dijadwalkan pemeriksaan kejiwaan

id pembunuhan, ibu korban, tersangka, pemeriksaan kejiwaan, Perlindungan Perempuan dan Anak, dokter spesialis

Ibu pembunuh anak kandung dijadwalkan pemeriksaan kejiwaan

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Palembang (Antarasumsel.com) - Seorang ibu yang diduga membunuh anaknya dijadwalkan menjalani pemeriksaan kejiwaan untuk mengetahui apakah yang bersangkutan mengalami ganguan jiwa.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Ipda Heni Kristyaningsih, Rabu, mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan setelah tersangka Siska Noprian (23) membunuh putranya Brain Aditya Fadhillah dengan cara memukul hingga meninggal dunia pada Senin (21/11).

"Tersangka warga Jalan Lubuk Bakung, Lorong Sahaja, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I ini akan dilakukan pemeriksaan oleh psikiater dalam waktu dekat," kata dia.

Untuk mendalami kasus ini, polisi juga akan memeriksa saksi-saksi dari keluarga, tetangga dan suami pelaku.

"Periksaan ini penting karena juga ditemukan tanda bekas luka di tubuh korban, apakah penganiayaan ini sudah lama dilakukan," kata dia.

Ia menambahkan sejauh ini kondisi kejiwaan pelaku terpantau sangat baik dengan ditandai dapat menjawab pertanyaan yang diberikan tim penyidik.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT atau Pasal 80 ayat 4 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan ditambah

sepertiga hukuman menjadi 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Brain (4) meregang nyawa di rumahnya Jalan Lubuk Bakung, Lorong Sahaja, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I.

Syamsudin (53), kakek korban mengatakan pada mayat Brain ditemukan banyak luka dan lebam yang sudah menghitam.

"Brain ini tinggal sama kedua orang tuanya bapak Saubani sedangkan istrinya Siska itu keponakan saya, dia ini anak semata wayang, memang kedua orangtuanya ini sempat pisah," kata dia.