Ditlantas Polda Sumsel luncurkan SIM masuk desa

id sim, Direktorat Lalu Lintas, Simmade, membuat surat izin mengemudi, pelayan online Simade

Ditlantas Polda Sumsel luncurkan SIM masuk desa

Kapolda Sumsel Irjen Pol Djoko Prastowo melakukan ujicoba pelayanan online. (Foto Antarasumsel.com/16/Yudi Abdullah)

Palembang (Antarasumsel.com) - Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan meluncurkan pelayanan SIM Masuk Desa (Simmade) untuk memberikan kemudahan masyarakat yang berada di pedesaan atau jauh dari ibukota kabupaten/kota membuat surat izin mengemudi.

"Selama ini masyarakat yang berada di pelosok desa-desa harus meluangkan waktu beberapa jam dari desa ke ibukota kabupaten/kota atau ke Polres untuk mengajukan permohonan dan ujian pembuatan surat izin mengemudi (SIM), namun dengan sistem pelayan online Simade masyarakat bisa mengajukan permohonan melalui telepon seluler yang terhubung dengan jaringan internet (online) dari desa," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol Tomex Korniawan, di Palembang, Selasa.

Selain pelayanan SIM, Ditlantas Polda Sumsel meluncurkan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online atau pelayanan yang menggunakan sistem informasi administrasi pajak online (Siapo).

Peluncuran sistem pelayanan publik yang didukung teknologi modern itu berlangsung di Mapolda Sumatera Selatan dengan ditandai pelayanan perdana yang dilakukan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Djoko Prastowo.

Lebih lanjut Dirlantas menjelaskan, pihaknya berupaya meningkatkan pelayanan publik dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan memanfaatkan kemajuan teknologi sekarang ini.

Untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM dan pembayaran pajak kendaraan bermotor, masyarakat yang berada jauh dari pusat pelayanan di tingkat Polres atau ibukota kabupaten/kota, tidak perlu lagi menghabiskan waktu atau meninggalkan pekerjaan hanya untuk mendapatkan kedua pelayanan tersebut.

Pelayanan publik secara "online" itu merupakan gebrakan untuk memberikan pelayan prima kepada masyarakat dan

memotong birokrasi pelayanan yang selama ini terkesan mempersulit masyarakat dan menciptakan peluang terjadinya pungutan liar (pungli).

Dengan sistem "online" masyarakat yang selama ini terbiasa tidak memenuhi persyaratan kelengkapan berkas terutama dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor seperti KTP sebagai identitas pemilik kendaraan bermotor, dengan sistem baru itu tidak bisa lagi diproses, kata Dirlantas.

Sementara Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Djoko Prastowo pada kesempatan itu mengatakan terobosan pemanfaatan teknologi untuk memberikan pelayan terbaik kepada masyarakat sangat baik dan diharapkan dapat berjalan sesuai tujuan.

"Saya mengapresiasi terobosan yang dilakukan jajaran Ditlantas Polda Sumsel dan memberikan penghargaan kepada Dirlantas Kombes Pol Tomex Korniawan atas inovasi peningkatan pelayanan publik di unit kerjanya itu," ujar kapolda.