Polres OKU luncurkan tilang online

id polres, polres oku

Polres OKU luncurkan tilang online

Polres OKU luncurkan tilang online (Foto antarasumsel.com/Edo Purmana/Parni)

Baturaja (Antarasumsel.com) - Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, bekerja sama dengan pihak terkait segera meluncurkan program tilang online.

Kasatlantas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) AKP Candra Kirana di Baturaja, Senin, mengatakan tujuan penerapan tilang online ini untuk memangkas birokrasi agar masyarakat yang dikenakan sanksi tak perlu menghadiri sidang.

"Karena ini sifatnya pelanggaran bukan pidana, jadi tidak perlu berbelit-belit sesuai dengan keinginan presiden. Ini juga menghindari masyarakat tidak menitipkan denda tilang (bukti pelanggaran)," kata AKP Candra Kirana.

Dalam menerapkan tilang online, katanya, Polri akan bekerja sama dengan beberapa bank, seperti BNI, BRI dan Bank SumselBabel, serta Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri yang saat ini sedang dilakukan update menu aplikasi tilang online.

Dia menjelaskan saat penilangan anggota Polantas melalui smartphonenya mendata identitas kendaraan dan jenis pelanggaran, selanjutnya dikirim oleh anggota secara otomatis akan keluar ID, setelah itu langsung bayar ke bank.

Selain itu, lanjut Kasat, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan juga sudah menentukan kesepahaman tabel tilang. 

Nilai denda tilang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat OKU secara umum, sehingga tidak memberatkan.

"Selama ini denda tilang jumlahnya berbeda-beda. Adanya kesepahaman ini, semuanya bisa sama saat membayar ke bank. Kami juga melihat dulu kemampuan ekonomi masyarakat OKU secara umum," tambahnya.

Polres OKU juga akan menerapkan Samsat Online dan pembuatan SIM Online. 

"Tinggal menunggu perangkatnya. Kami imbau masyarakat yang datang ke Samsat untuk membayar pajak atau lainnya jangan melalui calo," katanya.