Baturaja (Antarasumsel.com) - Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, bekerja sama dengan pihak terkait segera meluncurkan program tilang online.
Kasatlantas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) AKP Candra Kirana di Baturaja, Senin, mengatakan tujuan penerapan tilang online ini untuk memangkas birokrasi agar masyarakat yang dikenakan sanksi tak perlu menghadiri sidang.
"Karena ini sifatnya pelanggaran bukan pidana, jadi tidak perlu berbelit-belit sesuai dengan keinginan presiden. Ini juga menghindari masyarakat tidak menitipkan denda tilang (bukti pelanggaran)," kata AKP Candra Kirana.
Dalam menerapkan tilang online, katanya, Polri akan bekerja sama dengan beberapa bank, seperti BNI, BRI dan Bank SumselBabel, serta Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri yang saat ini sedang dilakukan update menu aplikasi tilang online.
Dia menjelaskan saat penilangan anggota Polantas melalui smartphonenya mendata identitas kendaraan dan jenis pelanggaran, selanjutnya dikirim oleh anggota secara otomatis akan keluar ID, setelah itu langsung bayar ke bank.
Selain itu, lanjut Kasat, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan juga sudah menentukan kesepahaman tabel tilang.
Nilai denda tilang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat OKU secara umum, sehingga tidak memberatkan.
"Selama ini denda tilang jumlahnya berbeda-beda. Adanya kesepahaman ini, semuanya bisa sama saat membayar ke bank. Kami juga melihat dulu kemampuan ekonomi masyarakat OKU secara umum," tambahnya.
Polres OKU juga akan menerapkan Samsat Online dan pembuatan SIM Online.
"Tinggal menunggu perangkatnya. Kami imbau masyarakat yang datang ke Samsat untuk membayar pajak atau lainnya jangan melalui calo," katanya.
Berita Terkait
Karena malu SN nekat bunuh dan buang bayinya ke aliran sungai
Kamis, 28 Maret 2024 9:12 Wib
Polisi: Nelayan jangan gunakan bom saat melaut
Selasa, 26 Maret 2024 11:53 Wib
Buntut utang piutang, seorang pria dipukul dan disekap
Senin, 25 Maret 2024 23:40 Wib
Polisi selidiki kasus perampokan dan pembunuhan sadis
Minggu, 24 Maret 2024 0:06 Wib
Polres OKU sita 37 unit sepeda motor yang digunakan balap liar
Sabtu, 23 Maret 2024 22:38 Wib
Lintasi OKU, angkutan batu bara pelanggar batas waktu operasional ditindak
Sabtu, 23 Maret 2024 0:05 Wib
Polres OKU Selatan gencarkan patroli hunting sepanjang Ramadhan
Jumat, 22 Maret 2024 21:59 Wib
Polisi tangkap pelaku penyebab kematian santri ponpes di Tebo
Jumat, 22 Maret 2024 19:19 Wib