Kejari limpahkan berkas kasus korupsi ke pengadilan

id korupsi, kejari, berkas, pengadilan, Tindak Pidana, pembangunan talud, mantan Kepala BPBD

Kejari limpahkan berkas kasus korupsi ke pengadilan

Ilustrasi (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/15/den)

Baturaja, 20/11 (Antara) - Kejaksaan Negeri Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu segera melimpahkan berkas kasus korupsi talud ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumatera Selatan, karena semua berkas sudah memenuhi persyaratan untuk disidangkan.

Berkas perkara dugaan korupsi pembangunan talud di Jalan Padat Karya Desa Airpaoh Kecamatan Baturaja Barat yang dilakukan mantan Kepala BPBD Ogan Komering Ulu (OKU) M Nasir segera dilimpahkan oleh jaksa ke Pengadilan Tipikor Palembang minggu ini, kata Kajari setempat, Sugeng Sumarno di Baturaja, Minggu.

Ia berharap semua pihak terkait bersabar karena petugas penyidik di Kejari Baturaja jumlahnya terbatas. Untuk kelengkapan berkas ini sebelum diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi harus semuanya lengkap butuh proses hingga memakan waktu.

Menurut dia, saksi saja ada sekitar 25 orang yang diperiksa dan semuanya harus diambil keterangan masing masing.

Ia mengaku, tidak menjanjikan tapi kemungkinan besar Minggu ini seluruh proses pemberkasan sudah selesai dan langsung diserahkan ke Pengadilan untuk disidang.

M Nasir akhirnya ditahan oleh Kasi Pidsus Anton Nur Ali setelah mangkir dalam pemanggilan pertama terkait dugaan korupsi dana pembangunan talud di Desa Air Paoh senilai Rp267 juta.

Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dianggap paling bertanggung jawab atas kerugian negara sekitar Rp90 juta dalam proses pembangunan talud itu.

Kasus dugaan korupsi ini sudah bergulir sejak akhir 2015, namun prosesnya "molor" karena jaksa menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang baru terbit 20 September 2016 sehingga Nasir langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dua hari kemudian.