PTS di Sumbagsel banyak belum akreditasi institusi

id PTS, universitas, perguruan tinggi, akreditasi, belum tertaftar di institusi

PTS di Sumbagsel banyak belum akreditasi institusi

Sejumlah pendaftar Saringan Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) memadati salah satu Kantor Cabang Bank di Palembang. (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)

Palembang (Antarasumsel.com) - Perguruan tinggi swasta di wilayah Sumatera Bagian Selatan hingga November 2016 ini masih banyak yang belum memiliki akreditasi institusi.

"Sesuai ketentuan, PTS wajib mengurus akreditasi institusi dan program studinya, melihat kondisi ini akan terus didorong untuk mengurus akreditasi tersebut," kata Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah II Sumbagsel Slamet Widodo di Palembang, Kamis.

Menurut dia, berdasarkan data, hingga kini masih tercatat ratusan perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya yang meliputi Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung dan Bengkulu belum memperoleh akreditasi institusi.

Jumlah perguruan tinggi di lingkungan Kopertis Wilayah II tercatat 216 PTS, dari jumlah itu baru sebagian kecil yang telah mendapatkan akreditasi institusi yakni sekitar 50 PTS.

Perguruan tinggi swasta yang ada di lingkungan Kopertis Wilayah II itu tersebar di Provinsi Sumatera Selatan 108 PTS, Lampung (77), Bengkulu (16) dan di Bangka Belitung 15 PTS.

Sedangkan tenaga pengajar di PTS tersebut tercatat 9.053 orang dengan perincian 670 dosen berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), 6.171 dosen tetap yayasan, dan 2.256 dosen tidak tetap.

Akreditasi institusi itu penting dimiliki PTS karena sebagai petunjuk pengakuan kompetensi terhadap suatu lembaga pendidikan dan memiliki fasilitas pendukung yang memadai untuk menyelenggarakan kegiatan perkuliahan dan pengabdian kepada masyarakat.

Dia menjelaskan, melihat masih banyaknya PTS di wilayah kerjanya belum mendapatkan akreditasi institusi, pihaknya mendorong rektor di lembaga pendidikan tinggi yang belum akreditasi itu untuk segera melakukan persiapan peningkatan fasilitas pendukung kegiatan belajar dan mengajar di kampusnya serta mengajukan berkas dan permohonan.

Sesuai ketentuan, PTS wajib mengurus akreditasi institusi dan program studinya.

Karena itu jika tidak ingin mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan seperti pembekuan izin operasional, tidak boleh mengeluarkan lulusan dan larangan menerima mahasiswa baru, diminta pimpinan PTS tersebut untuk segera mengajukan permohonan proses akreditasi