DPR: Penertiban "illegal drilling" di Muba harus dituntaskan

id pertamina, sumur migas ilegal, dpr, penertiban migas, illegal driling

DPR: Penertiban "illegal drilling" di Muba harus dituntaskan

Sejumlah anggota TNI berjaga di sumur migas milik PT Pertamina EP Aset I Field Ramba di Desa Mangun Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Selasa (11/10). (ANTARA FOTO/Indra Goeltom/16)

....DPR meminta Polri dan TNI untuk membantu PT Pertamina EP Asset I Field Ramba, kontraktor kontrak kerja sama SKK migas menuntaskan penertiban sumur-sumur migas milik negara itu....
Palembang (Antarasumsel.com) - Anggota Komisi VI DPR Inas Nasrullah menegaskan penertiban sumur-sumur minyak bumi dan gas (migas) milik Pertamina yang digarap masyarakat secara ilegal (illegal diriling) di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan harus dituntaskan.

"DPR meminta Polri dan TNI untuk membantu PT Pertamina EP Asset I Field Ramba, kontraktor kontrak kerja sama SKK migas menuntaskan penertiban sumur-sumur migas milik negara yang berada di wilayah kerja PT Pertamina EP yang digarap secara ilegal oleh oknum masyarakat di wilayah Mangunjaya dan Keluang, Musi Banyuasin itu," kata Inas Nasrullah yang juga dari Fraksi Partai Hanura itu, Minggu (13/11).

Menurut dia, penghentian sementara penertiban yang dilakukan oleh Pertamina bersama Polri dan TNI atas permintaan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tidak bisa dibenarkan.

"Kenapa PLT Bupati Muba Beni Hernedi meminta Pertamina menunda kegiatan penertiban pada beberapa sumur padahal kegiatan penertiban sedang berlangsung. Masak semua yang ilegal atas nama rakyat jadi boleh. Jangan gaya-gayaan atas nama rakyat. Tidak bisa seperti itu," katanya.

Pelaksana Tugas Bupati Muba Beni Hernedi diketahui telah mengirim surat kepada Presiden Direktur PT Pertamina EP perihal penundaan kegiatan eksekusi penertiban sumur migas Pertamina EP di Mangunjaya dan Keluang.

Surat bernomor 100/51/KDH/2016 tertanggal 19 Oktober 2016 itu berisi dua hal. Pertama, utuk sementara waktu PT Pertamina EP disarankan menunda eksekusi penertiban sumur migas dengan melakukan penutupan sumur migas di 27 titik sumur di babat Toman dan 9 titik di Keluang.

Kedua, sumur tersebut dapat dioperasikan kembali oleh masyarakat. Hasil sumur-sumur tersebut sepenuhnya akan dikembalikan 100 persen kepada Pertamina EP melalui PT PetroMuba, BUMD Pemkab Muba selaku pihak yang dapat memfasilitasi dan mengordinasi serta mengawasi kegiatan tersebut sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Menurut Inas, segala bentuk penyerobotan pada sumur-sumur minyak milik negara yang dikelola oleh Pertamina EP, anak usaha PT Pertamina (Persero), tidak dapat dibenarkan karena melanggar Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas, oleh karena itu Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk SKK Migas mengelola wilayah kerja migas di sebagian wilayah Muba berhak untuk menertibkan kegiatan "ilegal drilling" yang merugikan negara.

"Pertamina sebagai perusahaan yang diberikan tanggungjawab kontrak. Ini sudah diatur dalam UU dan turunannya. Ini sudah jelas," ujarnya.

Inas meminta Polda Sumatera Selatan turun tangan dan meminta Polres Muba melanjutkan kegiatan penertiban sumur-sumur minyak milik negara pada area kontrak Pertamina EP yang diserobot oleh oknum masyarakat.

Apalagi pelanggaran terhadap kegiatan ilegal drilling sudah terang-terangan dan penertiban juga sudah dilakukan oleh pihak Pertamina dibantu oleh Polres Muba dan TNI.
"Masak tindakan ilegal didiamkan. Kalau terus didiamkan justru menimbulkan kecurigaan ke pihak kepolosian," katanya.

                                                         Langkah Tepat
Sementara itu, Pengamat migas Ibrahim Hasyim menilai kebijakan Pertamina EP untuk menutup sumur-sumur minyak di wilayah kerjanya adalah langkah tepat. Pertamina mempertimbangkan aspek teknis, ekonomis, dan legalitas dalam pengembangan sumur-sumurnya. “Sumur yang berada di wilayah kerja mereka (Pertamina) jika tidak diurus harus ditutup. Kalau ada yang menyerobot dan kemudian mengebor, itu ilegal. Ini berbahaya dan merugikan,” ujarnya.

Menurut dia, kunci dalam penertiban illegal drilling terletak pada ketegasan aparat keamanan karena wilayah kerja Pertamina EP tersebut merupakan objek vital nasional (obvitnas) yang perlu mendapat perlindungan keamanan secara optimal.

Kalaupun sumur-sumur tersebut kemudian akan diusahakan, harus sesuai regulasi, yaitu ditetapkan oleh Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, bukan oleh pemerintah daerah.

"Berlarutnya penyelesaian soal minyak ilegal ini sangat memprihatikan kita semua," ujar Ibrahim yang juga Ketua Umum Ikatan Alumni Akademi Migas Cepu.

Kapolres Muba Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Julihan Muntaha mengatakan penertiban telah dihentikan oleh Pertamina pada 11 Oktober 2016. Pertamina tidak bisa memaksakan untuk melakukan penyemenan pada 27 sumur di Mangunjaya karena warga memberikan bukti surat dari Gubernur Sumatera Selatan yang berisi persetujuan kepada koperasi setempat untuk mengebor sumur di Mangunjaya.

Surat bernomor 54.1/2399/Dispertamben Tahun 2013 perihal Persetujuan Pengusahaan Sumur Tua Minyak Bumi yang ditujukan Kepada Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Tambang Jayaitu ditandatangani oleh Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

"Kami hanya membantu Pertamina dalam menertibkan illegal drilling di Mangunjaya dan Keluang. Kami saat ini menunggu instruksi saja," katanya.

Menurut Julihan, kegiatan penertiban illegal drilling beberapa waktu lalu berlangsung aman dan tidak ada perlawanan dari warga masyarakat di Keluang dan Mangunjaya. “Tidak ada tersangka dalam dalam kasus illegal drilling di Mangunjaya dan Keluang,” katanya.

Pertamina dibantu Polri dan TNI telah melakukan penertiban sumur. Jumlah sumur minyak Pertamina EP yang akan ditertibkan sebanyak 104 sumur, terdiri atas 84 sumur berada di Mangunjaya dan 20 sumur di Keluang.

Kegiatan illegal drilling di Muba yang mencapai lebih dari 700 sumur amat merugikan karena membahayakan kesehatan bagi pelaku pengeboran. Kegiatan pengeboran ilegal pada sumur milik negara itu juga merugikan lingkungan karena limbah minyak yang tidak dikelola sesuai prosedur penambangan minyak yang benar.

Aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal itu juga mengancam nyawa. Korban terakhir kegiatan pengeboran pada sumur minyak ilegal adalah Robinus pada 28 Oktober 2016 saat terjadi ledakan sumur di Dusun IV Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa. Korban saat itu sibuk melakukan aktivitas pengeboran minyak dan penguras an sumur minyak. (Rel/I016)