BNNP Sumsel gandeng perkumpulan KB berantas narkoba

id narkoba, kb, bnnp, pencegahaan peredaran, sabu-sabu, narkotika

BNNP Sumsel gandeng perkumpulan KB berantas narkoba

Badan Narkotika Nasional (Antarasumsel.com/Logo/Aw)

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan menggandeng Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia untuk menyosialisasikan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika yang semakin marak pada golongan masyarakat usia produktif.

"Menyiapkan suatu generasi yang berencana dan berkualitas merupakan muara dari segala upaya yang dilakukan BNN. Untuk itulah kami menggandeng Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia yang juga membidik generasi muda," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Sumatera Selatan Kusmaneti di Palembang, Minggu.

Ia mengemukakan BNNP Sumsel saat ini aktif menyosialisasikan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) ke sejumlah perusahaan swasta karena memiliki potensi generasi muda yang cukup besar.

Berdasarkan data yang dimiliki BNN diketahui bahwa 70 persen pencandu narkoba di Indonesia merupakan warga berstatus pekerja, dan 20,2 persen merupakan kalangan pelajar dan mahasiswa.

"Saat ini fokus utama pencegahan penyalahgunaan narkoba yakni membidik kalangan pekerja dan pelajar/mahasiswa. BNN beberapa kali menggelar sosialisasi ke sejumlah perguruan tinggi negeri dan swasta di Palembang dan sedang mengupayakan agar masuk dalam materi orientasi mahasiswa atau pelajar baru setiap awal tahun ajaran baru," ujar dia.

Sementara Direktur Eksekutif Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia Sumsel Amirul Husni mengatakan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) bukan menjadi tugas BNN semata.

"Semua pihak bertanggung jawab untuk menyelamatkan generasi muda yang saat ini berada dalam ancaman penyalahgunaan narkoba. Generasi muda harus diberikan pemahaman bahwa memiliki perencanaan dalam kehidupan akan membawa kesuksesan, tapi semuanya dapat terwujud jika bersih dari narkoba," ujar dia.

Ia menambahkan, pendekatan secara persuasif berupa sosialisasi, dan pendekatan secara hukum berupa penegakan hukum pidana harus berjalan sejalan jika ingin benar-benar memberantas peredaran narkoba.

"Hukum saat ini sudah tegas bahwa pengedar narkoba minimal dihukum empat tahun, tapi tetap saja harus dilakukan upaya lain berupa memberikan pemahaman mengingat saat ini bisnis penjualan narkoba sangat menggiurkan," katanya.

Kejahatan narkoba di Sumsel tergolong tinggi dengan masuk 10 besar di Indonesia. Berdasarkan data tahun 2015, terdapat 2.400-an pengguna narkoba yang berhasil terjaring petugas.

Jumlah itu dipastikan mengalami peningkatan pada 2016 seiring dengan maraknya peredaran narkoba di provinsi ini.