Palembang, (ANTARA Sumsel) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan menggandeng Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia untuk menyosialisasikan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika yang semakin marak pada golongan masyarakat usia produktif.
"Menyiapkan suatu generasi yang berencana dan berkualitas merupakan muara dari segala upaya yang dilakukan BNN. Untuk itulah kami menggandeng Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia yang juga membidik generasi muda," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Sumatera Selatan Kusmaneti di Palembang, Minggu.
Ia mengemukakan BNNP Sumsel saat ini aktif menyosialisasikan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) ke sejumlah perusahaan swasta karena memiliki potensi generasi muda yang cukup besar.
Berdasarkan data yang dimiliki BNN diketahui bahwa 70 persen pencandu narkoba di Indonesia merupakan warga berstatus pekerja, dan 20,2 persen merupakan kalangan pelajar dan mahasiswa.
"Saat ini fokus utama pencegahan penyalahgunaan narkoba yakni membidik kalangan pekerja dan pelajar/mahasiswa. BNN beberapa kali menggelar sosialisasi ke sejumlah perguruan tinggi negeri dan swasta di Palembang dan sedang mengupayakan agar masuk dalam materi orientasi mahasiswa atau pelajar baru setiap awal tahun ajaran baru," ujar dia.
Sementara Direktur Eksekutif Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia Sumsel Amirul Husni mengatakan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) bukan menjadi tugas BNN semata.
"Semua pihak bertanggung jawab untuk menyelamatkan generasi muda yang saat ini berada dalam ancaman penyalahgunaan narkoba. Generasi muda harus diberikan pemahaman bahwa memiliki perencanaan dalam kehidupan akan membawa kesuksesan, tapi semuanya dapat terwujud jika bersih dari narkoba," ujar dia.
Ia menambahkan, pendekatan secara persuasif berupa sosialisasi, dan pendekatan secara hukum berupa penegakan hukum pidana harus berjalan sejalan jika ingin benar-benar memberantas peredaran narkoba.
"Hukum saat ini sudah tegas bahwa pengedar narkoba minimal dihukum empat tahun, tapi tetap saja harus dilakukan upaya lain berupa memberikan pemahaman mengingat saat ini bisnis penjualan narkoba sangat menggiurkan," katanya.
Kejahatan narkoba di Sumsel tergolong tinggi dengan masuk 10 besar di Indonesia. Berdasarkan data tahun 2015, terdapat 2.400-an pengguna narkoba yang berhasil terjaring petugas.
Jumlah itu dipastikan mengalami peningkatan pada 2016 seiring dengan maraknya peredaran narkoba di provinsi ini.
Berita Terkait
5 kabupaten raih nominasi terbaik Lomba Kampung KB Sumsel 2024
Kamis, 28 Maret 2024 23:30 Wib
Ikut KB mungkinkan keluarga kelola gizi keluarga
Selasa, 13 Februari 2024 16:02 Wib
DPPKB OKU Timur catat pengguna kontrasepsi 90.861 orang pada 2023
Jumat, 5 Januari 2024 19:15 Wib
Relawan KB beraksi
Senin, 14 Agustus 2023 19:38 Wib
100 warga Palembang jadi kader Dapur Sehat Atasi Stunting
Jumat, 7 Juli 2023 20:26 Wib
Ayo Sumsel sulap seluruh desa jadi Kampung KB
Rabu, 5 Juli 2023 17:47 Wib
BKKBN terus genjot keikutsertaan KB vasektomi
Senin, 3 Juli 2023 20:52 Wib
Pemkot Palembang berikan layanan KB gratis pada peringati Harganas 2023
Senin, 3 Juli 2023 15:56 Wib