Keuntungan Indonesia bila wakilnya di komite eksekutif-Interpol

id Interpol, keuntungan indonesia, komite eksekutif-Interpol

Keuntungan Indonesia bila wakilnya di komite eksekutif-Interpol

INTERPOL (Antarasumsel.com/Grafis/Ang)

Nusa Dua, Bali (ANTARA Sumsel) - Anggota Polri dapat mengusulkan berbagai program yang mewakili kepentingan Indonesia di forum dunia jika ada yang terpilih menjadi anggota Komite Eksekutif Interpol.
"Bila ada personel Polri yang duduk di situ (Komite Eksekutif Interpol), maka tentu dengan sendirinya nama Indonesia akan berbunyi di dunia internasional. Kita bisa menyampaikan langsung misi negara kita," kata Kepala Biro Misi Internasional Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Pol Johanis Asadoma, di sela-sela Sidang Umum Interpol di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Nusa Dua, Bali, Rabu.

Pasalnya Komite Eksekutif Interpol memiliki peran merancang dan merumuskan seluruh program kerja Interpol untuk dilaksanakan oleh Sekjen Interpol.
Ia mencontohkan salah satu permasalahan yang harus diselesaikan diantaranya terkait sulitnya menangkap buronan kasus korupsi yang kabur ke luar negeri. "Dengan adanya personel kita di sana (Komite Eksekutif), maka tentu akan lebih cepat koordinasi dan implementasinya di lapangan," ujarnya.

Menurutnya anggota Komisi Eksekutif akan diganti setiap dua tahun sekali.

Ia menyebut banyak buronan yang terlibat dalam berbagai kasus diantaranya kasus narkoba, kejahatan konvensional dan kasus korupsi yang melarikan diri dari indonesia. Para buronan tersebut umumnya kabur ke negara-negara yang sulit dijangkau Indonesia. Kesulitan tersebut disebabkan karena perbedaan sistem hukumnya dan lemahnya hubungan kerja sama di bidang hukum antara Indonesia dengan negara tersebut.

Tercatat ada sebanyak 83 red notice telah dikeluarkan Indonesia untuk mencari buronan pelaku kejahatan yang berada di luar negeri.

"Indonesia (keluarkan) sebanyak 83 red notice . Dari data tersebut beberapa buronan telah berhasil ditangkap dan diekstradisikan atau dideportasikan," katanya.

Namun dari 83 red notice yang diterbitkan, tercatat hanya 11 buronan yang berhasil ditangkap hingga 2016.

Kesebelas buronan itu yakni Samadikun Hartono, Hartawan Aluwi, Dimitar Nikolov Iliev, Totok Ari Praboo, Adrian Kiki Ariawan, Sherny Kojongian, David Nusa Wijaya, Peter Dunda Walbran, Anggodo Wijoyo, Gayus Tambunan dan Nazarudin.

Menurutnya, Indonesia akan mengajukan satu nama untuk diseleksi oleh panel khusus di Interpol untuk menjadi anggota Komite Eksekutif.
Pihaknya belum mengetahui sosok kandidat yang akan diajukan.  Ia berujar kandidat yang diajukan harus memiliki kapasitas mumpuni di antaranya menguasai bahasa Inggris dengan baik, memahami peran Interpol dalam menangani kejahatan transnasional dan memahami hukum internasional.
"Kalau kami mencalonkan kandidat yang tidak memenuhi kriteria, maka sulit. Inilah yang kami sedang cari siapa calonnya," imbuhnya.