Upah minimum di NTT Rp.1.650.000

id buruh, ump, upah minimum provinsi, buruh, Gubernur Nusa Tenggara Barat, TGH Muhammad Zainul Majdi, pengusaha kenaikan UMP 8,25 persen, serikat pekerja

Upah minimum di NTT Rp.1.650.000

Ilustrasi-Aksi buruh minta di naikan UMP (Foto Antarasumsel.com/13/Nila Fuadi)

Kupang (ANTARA Sumsel) - Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2017 ditetapkan berdasarkan rumus dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sebesar Rp1.650.000.

Besaran UPM sudah dikirim ke Gubernur NTT untuk mendapat penetapan berdasarkan rumus angka kenaikan upah buruh, kata Kabid  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT,  Bruno Kupok di Kupang, Jumat.

Rumus kenaikan yaitu  UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + ( UMP tahun berjalan x(inflasi + pertumbuhan ekonomi),"
Dia menjelaskan, UMP NTT 2017 tersebut sudah dibahas bersama instansi dan elemen terkait lainnya. "Sekarang, sedang dalam proses pengusulan untuk ditetapkan gubernur untuk diberlakukan pada waktunya," katanya.

Menurutnya, upah merupakan salah satu dari dua instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh, selain instrumen non upah. Upah merupakan reward (penghargaan) yang diberikan oleh pemberi kerja atas prestasi yang dimiliki pekerja.

Dalam kaitan dengan upah ini, katanya, pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk mengatur standar terendah di wilayahnya masing-masing dalam bentuk UMP. Dan, UMP wajib hukumnya ditaati para pemberi kerja.

Sementara non upah, lanjut dia, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pemberi kerja dengan mengikutsertakan pekerja dalam jaminan sosial seperti jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian, serta jaminan kesehatan.

¿Kalau dulu, jaminan kesehatan yang ditangani Askes, sekarang oleh BPJS Kesehatan. Sedangkan, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian yang ditangani Jamsostek, kini ditangani BPJS Ketenagakerjaan,¿ katanya.

Dia menambahkan, kesejahteran pekerja sangat penting untuk membangun hubungan industrial yang harmonis antara pemberi kerja dan pekerja.     Keduanya kata dia memiliki hubungan saling melengkapi satu sama lain.

Ia mengatakan, non upah merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pemberi kerja dengan mengikutsertakan pekerja dalam jaminan sosial seperti jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta jaminan kesehatan.

Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) NTT Stanis Tefa mengatakan sebagian besar oknum pengusaha di daerah itu membayar gaji karyawan tidak sesuai UMP yang ditetapkan pemerintah setiap tahun.    
Karena itu, katanya pemerintah harus melakukan pengawasan serius dalam pelaksanaan keputusan mengenai UMP agar para pekerja tidak dirugikan.

Stanis meminta pengusaha membayar gaji karyawan sesuai UMP yang ditetapkan pemerintah. Jika tidak, akan diberikan sanksi tegas oleh pemerintah. Sanski tersebut antara lain teguran tertulis hingga yang paling berat pencabutan izin operasional perusahaan.

"Saya minta karyawan tidak ragu melaporkan perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) jika gaji yang diterimanya di bawah UMP. Mestinya pengusaha taat pada aturan untuk membayar gaji karyawan sesuai UMP sehingga tenaga kerja tidak dirugikan," tegas Stanis.