Pemkab Musi Banyuasin aktifkan kampung siaga bencana

id Kabupaten Musi Banyuasin, cukup rawan bencana terutama banjir, mengaktifkan kampung siaga bencana , langkah pencegahan dan antisipasi timbulnya, seper

Pemkab Musi Banyuasin aktifkan kampung siaga bencana

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Musi Banyuasin, Sumsel (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, mengaktifkan kampung siaga bencana sebagai langkah pencegahan dan antisipasi timbulnya berbagai bencana seperti banjir dan longsor pada musim hujan sekarang ini.

"Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin cukup rawan bencana terutama banjir. Guna menghadapi kemungkinan timbulnya bencana tersebut, kampung siaga bencana yang dibentuk dalam dua tahun terakhir akan diaktifkan semaksimal mungkin," kata Plt Sekda Musi Banyuasin Rusli, di Sekayu, Senin.

Menurut dia, kampung siaga bencana di wilayah daerah rawan bencana seperti Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, diharapkan dapat berfungsi dengan baik mencegah terjadinya korban jiwa dan harta benda jika terjadi suatu bencana di daerah setempat dan sekitarnya.

Melalui kampung siaga bencana tersebut, pemuda terlatih sebagai sukarelawan Taruna Siaga Bencana (Tagana) dapat membantu masyarakat melakukan penanggulangan bencana berbasis masyarakat dan melakukan pemetaan lokasi rawan bencana.

"Sesuai dengan bekal pengetahuan penanggulangan bencana yang telah diberikan, diharapkan para pemuda yang menjadi sukarelawan Tagana sewaktu-waktu dapat memberikan pertolongan pertama kepada masyarakat yang menjadi korban bencana alam seperti banjir, tanah longsor dan bencana lainnya," katanya.

Dia menjelaskan, kampung siaga bencana dibentuk untuk menyiapkan diri masyarakat menghadapi kemungkinan terjadinya bencana sehingga tidak menimbulkan banyak korban jiwa, kerugian harta benda, dan masalah sosial.

Masyarakat yang berada di kampung siaga bencana, diharapkan dapat memiliki kesadaran terhadap tanggap darurat bencana sehingga mereka bisa menghindarkan diri dari bahaya bencana dan dapat pula membantu masyarakat sekitar menyelamatkan jiwa dan harta bendanya jika terjadi bencana.

Sebelumnya, Plt Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi menjelaskan bahwa pembentukan kampung siaga bencana sesuai yang diamanatkan UU No. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.

"Sesuai dengan Undang-Undang tersebut, diperintahkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani masalah sosial di daerah ini yakni Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigarsi Musi Banyuasin untuk membentuk kampung siaga bencana," ujar Beni.