Hakim vonis penjual "togel" tujuh bulan penjara

id vonis hakim, penjara, penjual togel, toto gelap, perjudian

Hakim vonis penjual "togel" tujuh bulan penjara

Ilustrasi- Hakim pengadilan. (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/15/den)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Majelis hakim memvonis seorang penjual kupon judi "toto gelap" (togel) di Palembang hukuman tujuh bulan penjara setelah terbukti melanggar pasal KUHP.

Terdakwa Muhli Bin Maliyan (38) mendengarkan pembacaan vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Heriyanto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis.

"Perbuatan terdakwa terbukti secara sengaja dan meyakinkan melanggar pasal 3003 ayat (1) ke-2 KUHP, untuk itu majelis menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan," kata Heriyanto.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mindari yang menuntut selama 10 bulan penjara.

Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menerima. "Baik terdakwa maupun JPU menerima putusan hakim dan dinyatakan inqrah," kata ketua majelis.

Terungkap dalam persidangan bahwa penangkapan terdakwa warga Jalan Srijaya lorong Musi Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar ini, bermula ketika petugas Satreskrim Polresta Palembang mendapat laporan tentang adanya praktik perjudian togel di kawasan tersebut.

Polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Alang-Alang Lebar dengan barang bukti berupa uang tunai Rp600 ribu hasil penjualan togel, dan satu buah telepon seluler untuk digunakan transaksi togel.

Sementara itu sejak beberapa bulan terakhir Polresta Palembang menggencarkan pemberantasan judi dengan mengaktifkan patroli masuk kampung.