Sofwatillah kembali tak penuhi panggilan Polda Sumsel

id Sofwatillah, anggota DPR, kasus dugaan penipuan, penggelapan uang, mangkir panggilan polisi, polda sumsel

Sofwatillah kembali tak penuhi panggilan Polda Sumsel

Anggota DPR Sofwatillah saat berada Polda Sumsel. (Foto Antarasumsel.com/16/Yudi Abdullah)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Sofwatillah Mohzaib kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Sumatera Selatan, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang milik pengusaha perkebunan PT Campang Tiga.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Sofwatillah sebagai saksi kasus tersebut, namun karena yang bersangkutan menginformasikan melalui telepon dalam kondisi sakit pemeriksaannya ditunda dan dilakukan penjadwalan ulang," kata Kasubdit IV Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan AKBP Faisol Majid, di Palembang, Kamis.

Sebelumnya pada 6 Oktober anggota DPR itu juga tidak memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum, dengan alasan sedang melaksanakan tugas negara, katanya.

Dia menjelaskan, pada Oktober 2016 ini pihaknya menjadwalkan dua kali pemeriksaan lanjutan terhadap Sofwatillah Mohzaib, untuk mendapatkan penjelasan mengenai kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan anggota DPR itu

Hasil pemeriksaan pertama terhadap Sofwatillah pada 15 September 2016 setelah dipelajari penyidik diperlukan keterangan tambahan sehingga dijadwalkan pemeriksaan lanjutan, katanya.

Menurut dia, pengusutan kasus tersebut memerlukan penanganan khusus dan waktu yang cukup panjang, berdasarkan kondisi itu masyarakat diminta bersabar mengikuti perkembangannya.

Selain berupaya melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu, kemungkinan juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya sehingga kasusnya bisa terungkap dengan jelas dan bisa ditetapkan tersangkanya, ujarnya.

Pemanggilan anggota DPR asal Sumsel itu, terkait laporan pengusaha perkebunan kelapa sawit Mularis Djahri yang disampaikan ke Polda Sumsel pada 1 September 2013.

Berdasarkan laporan No.LP-B/540/IX/2013 Sofwatillah Mohzaib yang dikenal dengan sapaan Opat itu diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang milik pengusaha perkebunan PT Campang Tiga Mularis Djahri sebesar Rp2,5 miliar.