Pembawa benih lobster terancam enam tahun penjara

id lobster, benih lobster, penyelundupan, tersangka, penangkapan penyelundup

Pembawa benih lobster terancam enam tahun penjara

Petugas Balai Besar karantina ikan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan Jakarta, memperlihatkan kepiting dan lobster yang berhasil diamankan. (Foto Antara News)

Mataram (ANTARA Sumsel) - Pembawa 24.500 benih lobster tujuan Batam, Kepulauan Riau, berinisial JH, yang diamankan pada Jumat pagi oleh tim keamanan terpadu Bandara Internasional Lombok (BIL), terancam pidana paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

"Sesuai dengan aturannya, JH dikenakan Pasal 88 Juncto Pasal 16 Ayat 1 dan atau Pasal 100 Juncto Pasal 7 Ayat 2 Huruf J Undang-Undang RI Nomor 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45/2009 tentang Perikanan," Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kelas II Mataram Muhlin di Mataram, Jumat.

JH diamankan pada Jumat pagi, pukul 05.50 WITA, sesaat sebelum dia berangkat menuju Batam menggunakan maskapai penerbangan Lion Air dengan rute Lombok-Surabaya-Batam.

Aksinya terendus saat petugas maskapai penerbangan Lion Air mencurigai tas koper miliknya yang dirasa dingin. Mengetahui hal tersebut, petugas kemudian memeriksa ulang tas koper milik JH menggunakan x-ray.

Setelah diperiksa, petugas menemukan barang yang dicurigai benih lobster yang sengaja disembunyikan dalam tas kopernya untuk mengelabui pihak pengamanan petugas bandara.

"Ternyata benar, isinya adalah ribuan benih lobster yang dibungkus dalam 40 kantong plastik bening tiap kantongnya diperkirakan berisi 500 ekor," kata Muhlin.

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas kemudian mengamankan JH bersama tas koper miliknya. Kuat dugaan bahwa tas koper milik JH bisa sampai ke bagasi barang maskapai penerbangan Lion Air karena adanya keterlibatan oknum  Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) BIL.

Sehingga petugas tidak hanya mengamankan JH. Melainkan ada tiga oknum lainnya yang diantaranya diketahui petugas PKP-PK BIL. Namun, terkait dengan identitas ketiganya, balai karantina enggan membeberkan.

"Karena ini masih dalam proses pengembangan, jadi nanti akan kita dalami perannya masing-masing, apakah benar ada keterlibatan oknum PKP-PK ini atau tidak," ujarnya.

Menurut informasinya, tas koper milik JH ini bisa sampai ke bagasi barang maskapai penerbangan Lion Air tanpa melalui pemeriksaan petugas. Melainkan, barang miliknya diselundupkan melalui kantor PKP-PK BIL yang bisa langsung menuju apron bandara.

Sehubungan dengan hal tersebut, kuat dugaan ada keterlibatan oknum PKP-PK BIL yang kini juga turut diamankan oleh BKIPM Kelas II Mataram. "Yang jelas ada oknum PKP-PK yang juga ikut kami amankan, nantinya kita yang akan tangani kasus ini, karena kita juga kan ada PPNS-nya, jadi bisa untuk menangani perkara," ucap Muhlin.