Pemerintah jangan diskriminatif terhadap penyuluh THL

id pengangkatan tenaga harian lepas, pemerintah, aparatur sipil negara, ASN, Pengangkatan, tenaga harian lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian, TBPP, ke

Pemerintah jangan diskriminatif terhadap penyuluh THL

Ilustrasi-Pegawai harian lepas. (FOTO ANTARA)

...."Sama seperti THL-TBPP, para THL penyuluh tersebut berperan besar juga dalam upaya mewujudkan kedaulatan pangan....
Padang (ANTARA Sumsel)  - Anggota Komisi IV DPR-RI, Hermanto meminta pemerintah  tidak diskriminatif dalam pengangkatan tenaga harian lepas (THL) penyuluh menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Pengangkatan tersebut jangan hanya diberlakukan kepada tenaga harian lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (TBPP), berlakukan juga kepada penyuluh lainnya," kata dia di Padang, Senin.

Menurut dia selain THL-TBPP masih ada THL penyuluh yang lain seperti penyuluh perkebunan,  Penyelia Mitra Tani (PMT), THL Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT), dan THL Penyuluh Perikanan Bantu.

"Sama seperti THL-TBPP, para THL penyuluh tersebut berperan besar juga dalam upaya mewujudkan kedaulatan pangan," tambahnya.

Ia menerangkan karena sama-sama berperan dalam upaya mewujudkan kedaulatan pangan, tidak boleh  berbeda dalam pemberian penghargaan sehingga menjadi tidak adil, diskriminatif.

Kalaupun keadilan itu belum bisa diwujudkan sekarang karena terbatasnya anggaran, lanjutnya, maka pemerintah bisa memberikan komitmen akan merealisasikan keadilan pada tahun depan dan seterusnya secara bertahap sampai semua THL penyuluh tersebut selesai diangkat jadi ASN.

"Untuk saat ini, yang harus dipastikan adalah tidak ada pengurangan jumlah THL akibat pemangkasan anggaran oleh Kementerian Keuangan," ujarnya.

Menurutnya program THL penyuluh sudah ada sejak  2007 yang berkontribusi dalam pengawalan program-program pemerintah pusat di daerah.

Sejauh ini sudah disetujui pengangkatan terhadap 10 ribu THL-TBPP yang berusia dibawah 35 tahun untuk menjadi ASN.  Sementara yang berusia diatas 35 tahun dalam proses pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).  
"Komisi IV DPR akan terus mengupayakan agar THL penyuluh yang lain diperlakukan sama dengan THL-TBPP," lanjut dia.

Sebelumnya sebanyak 7.628 tenaga harian lepas (THL) penyuluh pertanian di Indonesia dalam waktu dekat diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) sesuai masa kerja dan batasan usia.

"Di Indonesia ada sekitar 19 ribu THL, tapi yang memenuhi persyaratan dan sudah diajukan serta dapat rekomendasi dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  hanya 7.628 THL," kata Sekrtaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian RI, Momon Rusmono.

Menurutnya, ribuan THL ini mendapatkan prioritas di saat pemerintah pusat menetapkan moratorium CPNS, tetapi untuk THL mendapatkan keistimewaan dan dipastikan tidak akan terganggu dengan peraturan tentang penerimaan CPNS.