Kapendam Sriwijaya: Kowad tidak dilarang berjilbab

id Kowad, Kowad berjilba,TNI , Kapendam Sriwijaya

Palembang (ANTARA Sumsel) - Kepala Penerangan Kodam II/Sriwijaya Kolonel Arh Syaepul Mukti Ginanjar mengatakan, prajurit Korps Wanita Angkatan Darat di jajaran Kodam II tidak dilarang memakai jilbab karena sekarang ini sudah ada aturannya.

Penggunaan jilbab terhadap Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) itu sesuai surat edaran Kepala Staf TNI Angkatan Darat yang ditindaklanjuti surat Pangdam II/Sriwijaya Mayor Jenderal TNI Sudirman, katanya dalam rilis yang diterima ANTARA di Palembang, Jumat.

Lebih lanjut dia mengatakan, menggunakan hijab itu sekarang ini sudah menjadi kelengkapan pakaian dinas seragam TNI Angkatan Darat wanita.

Jadi sejak dikeluarkannya surat edaran tersebut maka Kowad tidak dilarang menggunakan jilbab, ujar dia.

Namun, menurut dia, penggunaan jilbab harus disesuaikan dengan aturan yang telah ditetapkan supaya Kowad tetap berwibawa.

Dia mengatakan, saat ini prajurit Kowad memang sudah banyak yang menggunakan jilbab sehingga yang belum bagi muslim dipersilakan menggunakan hijab tersebut.

Apalagi dalam Islam sangat dianjurkan mengenakan jilbab bagi kaum muslimin sehingga prajurit tidak dilarang, ujar dia.

Namun, penggunaan jilbab bagi prajurit Kowad, tetap disesuaikan dengan ketentuan yang ada.

Untuk ketertiban dan keseragaman pemakaian jilbab pada pakaian dinas seragam Kowad sudah diatur sesuai surat edaran Kasad maupun Pangdam II/Sriwijaya.

Jadi jilbab harus disesuaikan dengan kelengkapan atribut untuk semua pakaian dinas seperti upacara pakaian dinas lapangan (PDL)loreng, PDH, Pakaian Dinas Seragam Hamil, Pakaian Dinas untuk anggota Polisi Militer sampai dengan pakaian training TNI AD, tambah dia.