Pariaman, Sumbar (ANTARA Sumsel) - Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), masih mendalami kasus temuan Alquran mini dalam bentuk gantungan kunci yang diduga melecehkan dan menistakan agama Islam.
Kapolres setempat AKBP Riko Junaldy di Pariaman, Rabu, mengatakan untuk mendalami kasus tersebut pihaknya akan bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.
"Pedagang dan barang bukti berupa Alquran mini tersebut sudah diamankan untuk ditindaklanjuti," tambah dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui barang tersebut buatan Cina, namun diperoleh pedagang inisial D (40) dari Kota Bukittinggi.
Alquran mini yang disita pihak kepolisian tersebut sebelumnya ditemukan oleh masyarakat setempat pada Senin (19/9) dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Setelah menerima informasi tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penyitaan pada Selasa siang (20/9) di Pasar Pariaman dan ditemukan sebanyak 12 Alquran mini yang dijual sebagai gantungan kunci.
"Pengakuan pedagang, barang tersebut sudah terjual sebanyak dua buah kepada masyarakat," ujarnya.
Kapolres Pariaman mengimbau masyarakat setempat agar tidak terprovokasi atas dugaan kasus tersebut karena dikhawatirkan menimbulkan konflik Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
Sementara itu, Ketua Dewan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat, Zulkifli Zakaria mengatakan Alquran mini tersebut termasuk ke dalam penistaan agama Islam.
Hal tersebut merujuk kepada surat At-Tariq ayat 13 dan 14. Pada ayat 13 berbunyi sesungguhnya Alquran itu benar-benar firman yang memisahkan antara yang hak dan yang bathil. Sementara pada ayat 14 berbunyi dan sekali-kali bukanlah dia senda gurau.
"Alquran bukan sebuah mainan maka hal tersebut sama dengan pelecehan kitab suci agama Islam," ujar dia.
Ia menjelaskan ada tiga poin yang menjadi perbedaan antara Alquran mini dengan Alquran aslinya. Alquran asli memiliki tanda pengesahan oleh negara atau disebut tashih sementara Alquran mini tidak ada.
Selain itu halaman Alquran mini juga berserak serak, urutan susunan surat dimulai dari kiri sementara yang asli dari arah kanan.
Berita Terkait
Juan Jesus dongkol dengan keputusan FIGC terkait rasisme
Kamis, 28 Maret 2024 11:38 Wib
KemenPPPA pastikan kawal penanganan pelecehan anak oleh ayah
Jumat, 22 Maret 2024 15:37 Wib
Dinas PPPA Sumsel sebut data kasus kekerasan kepada perempuan tinggi
Senin, 18 Maret 2024 21:28 Wib
Jokowi: Kasus perundungan jangan ditutupi demi nama baik sekolah
Sabtu, 2 Maret 2024 11:49 Wib
Polisi panggil rektor Universitas Pancasiladugaan pelecehan seksual
Minggu, 25 Februari 2024 19:51 Wib
Kuasa hukum korban Miss Universe Indonesia kembali jalani pemeriksaan
Selasa, 7 November 2023 15:16 Wib
Polisi gelar perkara kasus pelecehan finalis kontes kecantikan
Rabu, 4 Oktober 2023 12:22 Wib
Panglima TNI pastikan prajurit terlibat pelecehan diproses hukum
Minggu, 24 September 2023 14:25 Wib