Kodam XVI/Pattimurah adakan penatara hukum fungsi Komando

id Kodam XVI/Pattimurah, Penataran, Penataran Hukum, Fungsi Komando, pembinaan hukum bagi prajurit.

 Kodam XVI/Pattimurah adakan penatara hukum fungsi Komando

Personel Mabes TNI . (Foto:antarasumsel.com/Fenny Selli)

Ambon (ANTARA Sumsel) - Kodam XVI/Pattimura mengadakan Penataran Hukum Fungsi Komando yang diikuti para Dandim/Danyon setingkat, Pejabat Personel dan Intel/Pam, bertempat di Aula Sudirman Makodam, Rabu.

Pangdam Mayjen Doni Monardo dalam amanatnya, yang dibacakan Aspers Aspers Kasdam XVI/Pattimura, Kolonel Inf Arief Gajah Mada saat membuka kegiatan tersebut, menyatakan penataran hukum sebagai fungsi komando bagi para komandan/pimpinan dan pejabat personel serta pejabat Intel Pam ini dalam rangka pembinaan hukum bagi prajurit.

Menurut Pangdam, hukum sebagai fungsi komando merupakan tugas dan tanggung jawab setiap komandan/pimpinan dalam melakukan pembinaan dan penegakan hukum di satuannya.

Komandan/pimpinan satuan diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk menjatuhkan hukuman disiplin, dan melakukan penyidikan terhadap setiap prajurit di bawah komandonya yang melakukan pelanggaran.

Mengingat masih banyak permasalahan dan pelanggaran hukum serta lambatnya penyelesaian perkara di satuan, diperlukan peran dan kemampuan seorang komandan/pimpinan satuan untuk mengimplementasikan hukum.

Pangdam mengingatkan, penataran hukum itu penting untuk meningkatkan pemahaman para komandan/pimpinan, baik kapasitasnya sebagai Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum) maupun Selaku Perwira Penyerah Perkara (Papera), serta staf yang menjabat sebagai pejabat personel dan Intel Pam di jajaran Kodam XVI/Pattimura, dalam menangani berbagai permasalahan hukum yang terjadi di satuannya dengan berpedoman pada hukum yang berlaku.

Sebagai pengemban tugas komponen utama pertahanan negara, setiap anggota TNI terikat sumpah, yaitu Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, dimana di atas kehendak individu, wajib tunduk pada atasan, pemegang komando dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pangdam lebih jauh menyatakan, selain kompleksitas latar belakang terjadinya suatu pelanggaran hukum, dalam masyarakat militer yang paling bertanggung jawab dalam hal pembinaan prajurit dan satuan adalah pemegang komando dan pengendalian, yaitu komandan/pimpinan satuan.

Dalam hal penyelesaian perkara pidana, sistem pemidanaan (Criminal Justice System) di lingkungan militer berkaitan erat dengan sistem hukum administrasi di satuan satuan yang menjadi kewenangan para Ankum dan Papera.

Sistem pemidanaan memiliki korelasi dengan peran dan fungsi penyidikan oleh Polisi Militer, penuntutan oleh Oditurat militer, persidangan oleh Peradilan Militer dan peran serta fungsi pejabat yang berwewenang lainnya.

Upaya-upaya percepatan penyelesaian perkara secara terkoordinir senantiasa terus dilakukan, dan khusus terhadap peran dan fungsi Ankum serta Papera ditempuh melalui penataran Hukum sebagai Fungsi Komando.

Kegiatan Penataran Hukum Fungsi Komando deselenggarakan Kumdam XVI/Pattimura dan dihadiri Tim Ditkumad, Kolonel Chk Aloysius sebagai
ketua tim, Para Staf Ahli Pangdam, LO AU, LO AL, Kaajendam, Aslog, Kasetum dan para Pamen Kodam XVI/Pattimura.