Palembang (ANTARA Sumsel) - Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia menyatakan sengketa agraria antara masyarakat dan perusahaan perkebunan di Sumatera Selatan hingga kini belum diselesaikan berpotensi menimbulkan konflik.
"Sebagai contoh konflik antara warga Ogan Ilir dengan PT Perkebunan Nusantara VII dan aparat keamanan yang terjadi beberapa tahun lalu, telah menimbulkan sejumlah korban jiwa dan luka-luka di pihak warga itu, sewaktu-waktu bisa terjadi kembali," kata aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel Syarifudin Kobra, di Palembang, Senin.
Dia menjelaskan, sekarang ini masih terdapat sejumlah sengketa agraria di beberapa kabupaten di Sumsel, dan kondisi ini perlu mendapat perhatian pemerintah daerah, pusat, dan semua pihak terkait.
Warga yang merasa lahannya diambil atau diserobot pihak perusahaan perkebunan milik negara maupun swasta terus berupaya melakukan gerakan perlawanan untuk mendapatkan kembali lahan mereka, dan gerakan perlawanan itu sewaktu-waktu bisa terjadi serta menimbulkan konflik, katanya lagi.
Dia menjelaskan, untuk memperjuangkan lahan yang bersengketa, warga menunggu momen yang tepat untuk menyiapkan sejumlah aksi unjuk rasa baik di kawasan perkebunan dan di sejumlah tempat lain seperti kantor pemda, dan gedung DPRD.
Menurutnya, hal itu dikhawatirkan kembali terjadi konflik antarpihak bersengketa yang dapat menimbulkan kerugian harta benda dan korban jiwa atau luka-luka.
Untuk mencegah terjadi konflik tersebut, diharapkan kepada pemerintah daerah dan pusat, serta pihak terkait untuk melakukan berbagai upaya yang bisa menyelesaikan sengketa agraria yang berkepanjangan itu dengan tuntas.
Menurutnya, berbagai sengketa agraria hingga kini belum diselesaikan dengan baik perlu segera dicarikan solusinya, sehingga konflik bisa dihindari serta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif saat ini bisa tetap terpelihara dengan baik.
Berita Terkait
Mahfud MD sebut Pemilu dari sudut hukum sudah selesai
Senin, 22 April 2024 17:06 Wib
MK: Tak ada bukti intervensi presiden terhadap perubahan syarat pasagan calon
Senin, 22 April 2024 12:09 Wib
MK: KPU tak mengubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum
Senin, 22 April 2024 12:07 Wib
KPU sebut penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah sesuai undang-undang
Senin, 15 April 2024 19:45 Wib
NasDem harapkan MK tunjukkan kelasnya dalam putus sengketa pilpres
Jumat, 12 April 2024 16:56 Wib
Arief Hidayat jelaskan alasan MK tak panggil Presiden Jokowi
Jumat, 5 April 2024 15:05 Wib
UU APBN 2024 telah selesai sebelum penetapan capres-cawapres
Jumat, 5 April 2024 12:37 Wib
Presiden sebut menteri akan hadir jika diundang MK
Rabu, 3 April 2024 9:08 Wib