Ratusan warga larang angkutan batu bara melintas

id Jalan, pemblokiran jalan, kendaraan, mobil batu bara, kemacetan arus lalu lintas, blokir warga

Ratusan warga larang angkutan batu bara melintas

Warga desa kalukan perbaikan jalan rusak secara swadaya (Foto Antarasumsel.com/14/E Permana)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Ratusan orang warga utusan lima kabupaten di Sumatera Selatan melarang angkutan batu bara melintas di jalan umum, karena selain izin sudah habis juga menimbulkan kemacetan arus lalu lintas kendaraan

Larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum itu disampaikan melalui orasi di kantor Pemerintah Provinsi Sumsel di Palembang, Rabu.

Perwakilan masyarakat lima kabupaten di Sumsel, Usman Firiansyah mengatakan, pihaknya menyayangkan angkutan batu bara hingga saat ini masih melakukan operasional padahal izinnya sudah habis.

Utusan masyarakat yang melarang angkutan batu bara melintas itu yakni dari Kabupaten Muara Enim, Penungkal Abab Lematang Ilir, Prabumulih, Ogan Ilir dan Palembang.

Oleh karena itu pihaknya minta kepada aparat terkait untuk melarang angkutan baru bara melalui jalan umum, kata dia.

Ia mengatakan, selain itu pihaknya minta agar Pemerintah Provinsi Sumsel tidak memperpanjang izin operasional angkutan batu bara tersebut.

Hal ini karena dengan adanya angkutan batu bara bukan saja merusak jalan, tetapi rawan kecelakaan serta menimbulkan kemacetan arus kendaraan, ujar dia.

Sehubungan itu pihaknya menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Provinsi Sumsel untuk tidak memperpanjang izin angkutan batu bara.

Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Nasrun Umar mengatakan, memang pihaknya telah mengingatkan kepada pejabat instansi terkait di kabupaten dan kota bahwa angkutan batu bara dilarang melintas di jalan umum.

Setelah izin angkutan batu bara sudah habis maka pihaknya menyampaikan surat kepada kabupaten dan kota untuk melarang kendaraan hasil tambang tersebut melintas di jalan umum.

Begitu juga pihaknya tidak akan memperpanjang izin angkutan bara bara tersebut, kata dia.

Memang selama ini izin angkutan batu bara diperbolehkan pada jam tertentu saja seperti malam hari, tambah dia.