Kemenkeu: Penjualan sukuk tabungan capai Rp2,585 triliun

id Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, DJPPR, Kemenkeu, Sukuk tabungan, tabungan investasi

Kemenkeu: Penjualan sukuk tabungan capai Rp2,585 triliun

Kementerian Keuangan (Antarasumsel.com/logo/Aw)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mengumumkan hasil penjualan Sukuk Tabungan Seri ST-001 sebesar Rp2,585 triliun selama masa penawaran 22 Agustus hingga 2 September 2016.

"Kami senang dengan hasil tersebut karena melebihi target indikatif yang ditetapkan sebesar Rp2 triliun," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Sukuk tabungan merupakan varian dari sukuk ritel yang merupakan tabungan investasi khusus ditujukan bagi orang perseorangan dengan jangka waktu dua tahun dan imbalan tetap yang dibayarkan tiap bulan.

Kemenkeu menetapkan tingkat imbalan Sukuk Tabungan Seri ST-001 sebesar 6,9 persen per tahun yang pembayarannya dilakukan tanggal 7 setiap bulan dalam jumlah tetap.

Tanggal penerbitan Sukuk Tabungan Seri ST-001 ditetapkan pada 7 September 2016 dan tanggal jatuh tempo 7 September 2018.

Harga nominal per unit ST-001 adalah Rp1 juta dengan minimum pembelian Rp2 juta serta maksimum pembelian Rp5 miliar.

ST-001 ditetapkan memiliki fasilitas pencairan sebelum jatuh tempo dengan nilai maksimum "early redemption" sebesar 50 persen dari kepemilikan investor per agen penjual.

Secara umum, manfaat penerbitan sukuk tabungan digunakan untuk membiayai pembangunan proyek APBN 2016 dan barang milik negara.

Kemenkeu memperbolehkan investor untuk mengetahui 'underlying asset' ST-001 setelah periode penjatahan 7 September 2016. Investor dapat melihat dengan menunjukkan bukti kepemilikan, berapa pun jumlah unit yang dimiliki.