Palembang (ANTARA Sumsel) - Ribuan warga Palembang, memanfaatkan
kesempatan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mulai diterapkan
Dinas Pendapatan Daerah Sumatera Selatan terhitung 1 September hingga 31
Desember 2016.
Pantauan di Kantor Samsat Palembang, Jumat, pada hari kedua
pelayanan pemutihan pajak kendaraan bermotor jumlah masyarakat yang
memanfaatkan kesempatan itu semakin ramai terbukti ruang pelayanan
dipenuhi wajib pajak yang selama ini tidak sempat membayar pajak
kendaraannya.
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban pelayanan di Kantor Samsat
itu, tampak diturunkan puluhan anggota Satuan Brimob Polda Sumsel di
Kantor Samsat yang tergabung dengan Kantor Ditlantas Polda di kawasan
Kampus Jalan POM IX Palembang.
Plt Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sumsel Marwan Fansuri mengatakan
respon masyarakat atas kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang
diterapkan untuk empat bulan ke depan cukup tinggi.
Dalam kondisi normal, jumlah masyarakat yang melakukan pengurusan
surat dan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Palembang
setiap harinya rata-rata sekitar 2.000 orang, kini sejak diterapkannya
kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa mencapai 3.000 orang
lebih.
Untuk mengatasi peningkatan pengunjung dan memberikan pelayanan
terbaik kepada masyarakat di Kantor Samsat Palembang itu, pihaknya
membuka tiga loket khusus melayani permohonan pemutihan pajak kendaraan
bermotor.
Dengan adanya loket khusus pelayanan pemutihan pajak kendaraan
bermotor, kegiatan pelayanan pengurusan surat kendaraan dan perpanjangan
masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK) reguler bisa berjalan
seperti biasanya, katanya.
Menurut dia, masyarakat diminta untuk memanfaatkan kesempatan
pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diterapkan hingga akhir 2016
ini.
Proses pengurusan pemutihan pajak kendaraan bermotor cukup mudah,
pemilik kendaraan datang ke Kantor Samsat dengan membawa surat
kendaraan lengkap dan mengisi formulir data kemudian mengambil antrean
untuk proses pemberkasan dan pembayaran pajak di bank.
Jika momentum tersebut tidak dimanfaatkan, pemilik kendaraan akan
diberlakukan proses normal dan denda bahkan bagi yang tidak membayar
pajak selama lima tahun, kendaraannya dianggap ilegal karena data sepeda
motor atau mobil akan dihapuskan secara permanen, kata dia pula.