Pembuat laporan palsu penodongan ditangkap petugas

id polisi, Pembuat laporan palsu, Polsek Mariana, kriminal

Pembuat laporan palsu penodongan ditangkap petugas

Ilustrasi- Kriminalitas (Antarasumsel.com/Grafis/Awi)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Dua sejoli pembuat laporan palsu di Polsek Mariana Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan mengenai peristiwa penodongan ditangkap petugas, setelah terbukti hanya mengarang cerita agar lepas dari tagihan kredit kendaraan bermotor.

Kapolsek Mariana AKP Nazirudin di Palembang, Rabu, mengatakan, pasangan RA (36) warga Lebak Murni Kelurahan Sako, Kecamatan Sako Palembang bersama S (47) warga Desa Perambahan, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin membuat laporan palsu di Polsek Mariana.

Dalam laporan RA yang disampaikan ke polisi bahwa dirinya telah ditondong dengan senjata tajam pada Selasa (23/8) sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Prambanan.

RA mengaku bahwa dirinya kehilangan sepeda motor Honda Beat Sporty CW dengan nopol BG 3639 AAV.

"Tapi saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) banyak kejanggalan dari pengakuan tersangka. Saya langsung memimpin anggota untuk mengecek TKP tempat korban ditodong dan banyak ketidaksesuaian," ujar Kapolsek.

Kemudian polisi menginterogasi RA secara intensif dan akhirnya yang bersangkutan mengaku bahwa membuat laporan palsu atas desakan S, teman dekatnya.

"Dari hasil pengembangan ternyata pelaku RA dibantu S. Kedua tersangka akan dikenakan pasal 343 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. Untuk barang bukti berupa sebuah motor yang sudah dijual ke seorang warga di Desa Meranjat Kabupaten Ogan Ilir (OI)," kata dia.

Tersangka RA mengaku dirinya nekat membuat laporan palsu lantaran tidak mempunyai uang untuk membayaran angsuran kredit motor.

"Saya menyesal pak," kata dia.