OJK: cek legalitas perusahaan sebelum investasi

id ojk, otoritas jasa keuangan, kepala ojk sumsel, lukdir gultom, perusahaan investasi, Investor Alert Portal

OJK: cek legalitas perusahaan sebelum investasi

Ilustrasi - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto Antarasumsel.com/M. Deden Baihaqi/15)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan masyarakat untuk mengecek legalitas atau izin dari perusahaan jasa keuangan sebelum berinvestasi.

Kepala OJK Sumsel Lukdir Gultom di Palembang, Minggu, mengatakan peringatan ini sudah dikeluarkan OJK ke masyarakat dalam suatu pernyataan resmi di Jakarta beberapa hari lalu dengan mencantumkan 34 tawaran investasi yang harus diwaspadai.

"Puluhan penawaran ini sudah dimasukkan dalam Investor Alert Portal (IAP) atau portal yang berisi perusahaan investasi yang tidak terdaftar di OJK," kata dia.

OJK mendapatkan daftar tersebut setelah melakukan penelusuran laporan yang masuk ke layanan pengaduan OJK per 11 Juni 2016.

"OJK kemudian berkoordinasi dengan satuan tugas waspada investasi yang melibatkan Kementerian Perdagangan, Bappebti, serta Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengklarifikasi legalitas tawaran yang dimaksud, karena tidak semua izin yang mengeluarkan OJK," kata dia.

Ia mengatakan dari penelusuran tersebut diketahui terdapat 163 kegiatan investasi dilakukan oleh entitas yang tidak jelas otoritas pengawasnya.

Sementara sisanya, tidak dapat ditelusuri lebih lanjut karena tidak memiliki informasi yang cukup terkait dengan penawaran investasinya.

"Ke depan, apa yang dilakukan ditingkat pusat ini akan dilanjutkan di tingkat daerah. Saat ini OJK Sumsel sedang menunggu SK dari Dewan Komisioner mengenai terbentuknya Satgas Waspada Investasi," kata dia.

Dalam Investor Alert Portal (IAP), OJK melampirkan penawaran investasi yang harus diwaspadai yakni PT Cakra Pelitas Investa (Investasi Saham), PT East Cape Mining Corporation (Invetasi emas), PT eka Pioneer Groupindo (Investasi Uang), PT Exist Assetindo, PT Glory Golden Indonesia (Investasi Emas), PT Golden Bird/ Index Golden Bird (Investasi Emas).

Kemudian, PT Golden Trader Indonesia Syariah (Investasi Emas), PT Gracia Invexindo (Investasi Batubara), PT Indoboclub (Investasi Uang), PT Indoglobal Samrey International (Investasi Forex), PT Invetasi Mandiri (Investasi Uang), PT legion Artha Mulia (Investasi Emas), Aset Profit (Investasi Uang), Best Link (Investasi emas), Bisnis Cermat Anda (Investasi Uang), BJ City (Investasi Uang).

Lalu, Blak Blakan 2 (Investasi Uang), BMA21 (Investasi Uang), CV Kebun Mas Indonesia (Investasi Emas), Exness Trading (Investasi Forex), Global Agro Bisnis /I-gist (Investasi Jati), Gold Unio (Investasi Emas), HKDGOOD (Investasi Uang).

Kemudian, hhtp://meabisnis.com, IndoFxExpress.com (Investasi Forex), Clash FX (Investasi Uang), FBS (Investasi Forex), Gainscope (investasi forex), Global Intergold (Investasi Emas), Bossventure, Manusia Membantu Manusia/ MMM (Invetasi Uang), Dream For Freedom (Invetasi Uang), Wandermind (investasi Uang), Sama Sama Sejahtera/SSS (Invetasi Uang.